Daerah

Ratusan Butir Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Diamankan dari Residivis

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Bandar besar narkoba yang belum genap setahun bebas dari Lapas Porong tidak berkutik ketika disergap dan digeledah oleh Sat Narkoba Polresta Banyuwangi. Residivis tersebut adalah Joni Krisbiantoro (40), warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang kedapatan memiliki 748 butir pil ekstasi dan 285,29 gram sabu. Kini, Joni pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk yang ke tiga kalinya.

Selain narkotika polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu kantong kain warna putih bermotif, kantong plastik bekas bungkus teh, dua kresek warna hitam, satu tas warna biru, satu unit handphone merk Apel, dan uang tunai dari hasil penjualan narkoba sebanyak 20 juta rupiah untuk barang bukti.

“Tangkapan kali ini cukup besar, dan kita berhasil menangkap bos besar narkoba yang selama ini menyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan barang bukti lumayan banyak,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pers realease, Kamis 21 Januari 2021.

Barang haram tersebut, tambah Arman, didapatkan pelaku dari luar Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan bandar narkoba antar kabupaten ini bermula dari pengembangan hasil ungkap sebelumnya. Tim Satresnarkoba yang menemukan pelaku di jalan langsung memeriksa, dan mengeler pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah pelaku polisi berhasil menemukan 748 butir pil ekstasi dan 285,29 gram sabu sabu. Selama ini dalam menjalankan bisnisnya pelaku tidak bertemu langsung dengan pembelinya. Modus yang digunakan pelaku dengan cara meranjau di suatu tempat yang sudah di sepakati dengan pembelinya.

“Pelaku ini merupakan otak dan pemilik narkoba ini,” tegas Kapolresta Arman.

Arman juga menegaskan, bahwa pelaku merupakan bandar narkoba jaringan antar Kabupaten, dan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini sudah naik status sebagai tersangka tersebut harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. “Tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolresta Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (Hary) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button