kupang

Rektor Undana Prof. Jefri Bale Tegaskan Kampus Bersih dari Pungli dan Gratifikasi, Buka Kanal Pengaduan Pungli

BeritaNasional.ID, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Rektor Nomor 239/UN15.1/HK/2025 tentang larangan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di seluruh unit kerja di lingkungan Undana.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Rektor Undana periode, Prof. Jefri S. Bale, pada pertengahan Desember 2025 sebagai langkah tegas dalam mendukung upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam edaran tersebut, Rektor Jefri Bale menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di tingkat program studi, fakultas, lembaga, hingga laboratorium wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan mendapat persetujuan resmi pimpinan universitas.

Tanpa dasar hukum dan izin resmi, segala bentuk permintaan dana kepada mahasiswa maupun pihak luar dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Larangan pungli dan gratifikasi ini berlaku bagi seluruh civitas akademika Undana, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

Secara tegas, universitas melarang adanya pemberian maupun permintaan dalam bentuk uang, makanan, atau cendera mata, terutama yang berkaitan dengan proses belajar mengajar, penyelesaian tugas akhir, hingga pengurusan kenaikan pangkat dan jabatan.

Rektor juga menekankan bahwa seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan universitas wajib menggunakan mekanisme resmi.

Setiap pembayaran harus disetorkan melalui rekening resmi Universitas Nusa Cendana dan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang sah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Selain bersifat preventif, kebijakan ini juga mendorong keberanian seluruh warga kampus untuk bertindak jika menemukan penyimpangan.

Civitas akademika diimbau menolak dan melaporkan setiap indikasi pungli demi menjaga martabat Undana sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika akademik.

Untuk mempermudah pengaduan, Undana menyediakan jalur pelaporan melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi pengaduan Undana di laman 👉 https://undana.ac.id/pengaduan/ dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Pihak universitas menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan.

Pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap semester guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak memberi ruang bagi praktik pungli yang merugikan mahasiswa maupun mencoreng citra institusi.

Bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Undana memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, tindakan disiplin kepegawaian, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur korupsi.

Melalui kebijakan ini, Universitas Nusa Cendana menegaskan bahwa integritas adalah harga mati.*

Alberto/Bernas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button