DaerahEks Keresidenan Madiun

Remisi, Dua Napi Rutan Magetan Langsung Bebas

BeritaNasional.ID, Magetan – Enam Narapidana Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat Remisi Khusus dalam Rangka Peringatan  Natal Tahun 2021. Apel serah terima surat keputusan Remisi tersebut digelar di di Aula Puntadewa, Sabtu (25/12/2021)

Acara diawali dengan pengumuman nama-nama Narapidana yang mendapatkan Remisi. Sebanyak 6 orang Narapidana Rutan Magetan mendapatkan remisi. 2 orang diantaranya langsung bebas. Adapun besaran remisi yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini.

Secara simbolis, Karutan Eries Sugianto memberikan Surat Keputusan Remisi kepada Narapidana penerima. Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Karutan, Menkumham mengajak Warga Binaan umat kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan.

Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan pemberian remisi kepada narapidana dan Anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan Anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-undang. “Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik”, ujarnya.

Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Yasonna berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan, maupun Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya. (Isw)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button