DaerahRagamSumateraSUMUT

Rencana Penertiban THM 3 Daerah Dinilai Tidak Adil

BeritaNasional.ID, Binjai – Surat Sekretariat Daerah Pemprovsu dengan Nomor 005/028/2022 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di 3 daerah di Sumut, seperti Langkat, Binjai dan Deli Serdang, menuai sorotan. Pasalnya, rencana tentang penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) di 3 daerah tersebut dinilai tidak adil dan terkesan tebang pilih.

“Seharusnya penertiban yang dilakukan pihak Gubsu tidak hanya di tiga wilayah daerah itu saja, tapi harus merata. Kalau mau ditutup, semua THM yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, tutup semua,” kata Ketua DPD LWI (Lembaga Wartawan Indonesia) Sumut, Sidarta Surbakti, Jumat (7/1/2022) siang.

Sidarta Surbakti mempertanyakan apakah THM hanya ada di 3 daerah itu saja di Provinsi Sumut ini? Seharusnya pihak Pemprovsu terlebih dahulu melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tentang THM yang dituding telah melanggar aturan.

“Jadi intinya kalau mau ditertibkan, tertibkan aja semua, jadi tidak terkesan tebang pilih,” katanya. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button