Ragam

Resmob Polres Banyuwangi Bubuti Delapan Pejudi Remi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Delapan orang sopir yang asyik bermain judi ditangkap Unit Resmob Kota Satreskrim Polres Banyuwangi, Sabtu (28/10/17). Mereka ditangkap dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Lingkungan Krajan Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodik Efendi, dari TKP pertama polisi menangkap Ketut Derken (58) asal Banjar Panggung Manggis, Kelurahan Balai Balai Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Nyoman Wartame (47) warga Banjar Yeh Mekejer, Desa Dangin Uka Daya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Indro Fatah (32) warga Lingkungan Klatakan RT 02 RW II Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi Dan Made Artawan (37) asal Banjar Munduk, Desa Dangin Uka Daya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari penangkapan di TKP pertama ini, polisi berhasil menyita satu set kartu domino, satu unit HP Oppo A57 Hitam, satu unit HP Samsung Putih, Satu Unit HP Evercross Putih, Satu Unit HP Nokia Hitam dan Uang Rp. 235.000,- .

Sedangkan dari TKP kedua, polisi menangkap Ketut Dwipa Santosa (27) asal Banjar Nusa Sakti, Desa Nusa Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Putu Sedana Putra (47) warga Banjar Yeh Mekejer, Desa Dangin Uka Daya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kadek Widana (36), warga Banjar Yeh Mekejer, Desa Dangin Uka Daya, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan Putu Sudiyana, yang berdomisili di Banjar Anyar, Desa Batu Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari TKP kedua ini polisi berhasil menyita barang bukti empat set kartu remi 888, satu unit HP Samsung Lipat Putih, satu unit HP Samsung Hitam, satu unit HP Nokia Hitam, Satu Unit HP Nokia Merah, Satu Unit HP Cherry Putih, Uang Rp. 600.000,-.
Penangkapan ini, kata AKP. Sodik Efendi, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat adanya perjudian. Selanjutnya dilakukanlah pemantauan di lapangan dan ditemukan adanya kegiatan judi domino & remi.

“TKP nya berdekatan, tetapi perjudiannya terdiri dari dua kalangan,” jelasnya, Senin (30/10/17).

Akibat perbuatannya itu, kedelapan sopir tersebut kini meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banyuwangi.

“Mereka semua dikenakan pasal 303 KUHP tentang dugaan perjudian,” tegas AKP. Sodik Efendi. (MH.Said)

Caption : Delapan pejudi yang kini meringkuk di Rutan Mapolres Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button