Riau Tertib Berkeselamatan Dimulai Tanggal 7-31 Desember 2023, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Siak Perihal 7 Prioritas Penindakkan Pelanggaran
BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Ditlantas Polda Riau berserta jajaran Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Se-Polda Riau terhitung mulai dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 serentak melaksanakan Kegiatan Bulan Tertib Berkeselamatan yang juga akan dilaksanakan Satlantas Polres Siak.
Dijelaskan Kasatlantas Polres Siak, AKP Fandri mengenai Kegiatan Bulan Tertib Berkeselamatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Kamseltibcar (Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) Lalu lintas untuk dapat terpelihara dengan baik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru beserta dalam rangka pengamanan masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2024.
“Kegiatan Riau Tertib Berkeselamatan (RTB) yang dilaksanakan ini lebih mengutamakan kegiatan Preemtif, guna upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan raya. Dan Kegiatan Preventif dilakukan dalam bentuk kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan ditempat Rawan dan kegiatan patroli kedaerah seringkali rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran dan juga daerah rawan macet,” kata AKP Fandri
Kasatlantas Polres AKP Fandri menerangkan kegiatan Preemtif dan Preventif tersebut juga terdapat kegiatan penegakan hukum/penindakan pelanggar(Dakgar). Kegiatan penindakan/penegakkan hukum tersebut juga dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama penindakan dengan E-Tilang, yang kedua E-Teguran dan yang ketiga Edukasi.
Sementara untuk prioritas dalam penertiban/penindakan pelanggaran tersebut, AKP Fandri menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran Lalu Lintas, diantaranya :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengendara dibawah umur.
3. Tidak menggunakan Safety Belt.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
5. Kendaraan Batang mengangkut penumpang diatas bak terbuka.
6. Melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Lengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang seharusnya, kemudian lengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta STNK,” tutup Kasatlantas Polres Siak AKP Fandri.
Dengan adanya tujuh pelanggaran tersebut yang menjadi Prioritas penindakan, Kasatlantas Polres Siak menyebutkan pelanggaran lain juga tetap akan ditindak.(AL/BERNAS)