Daerah

Ribuan Pohon Kopi Siap Panen Ditebang Orang Tidak Dikenal

Diduga Ada Keterkaitan dengan Terdakwa yang Sedang Menjalankan Sidang di PN Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk yang kesekian kalinya, orang tidak dikenal merusak/menebang tanaman kopi siap panen milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 di Kecamatan Ijen.

Heri Sucioko, Manager Java Coffee Estate (JCE) yang membawahi PTPN tersebut membenarkan kasus ini. Ada sekitar 1.156 pohon kopi yang siap panen ditebang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 32 juta.

“Ya betul mas, ada orang yang tidak kenal menebang pohon kopi siap panen milik Perkebunan. Atas kasus tersebut, perusahaan dirugikan hingga Rp 32 juta. Pelakunya diduga sekitar orang-orang yang bermasalah dengan perusahaan,” kata Heri, sapaannya.

Diperkirakan, lanjutnya, pelaku melakukan pengrusakan saat makan sahur. Sebelum kejadian, pengacara ketiga terdakwa (Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto), melakukan pertemuan di Desa Kaligedang Kecamatan Ijen.

Kemudian pada malam senin, mereka melakukan pengrusakan. Sedangkan sidang ketiga terdakwa, jadwalnya pada hari selasa. Jadi indikasinya sangat jelas, pelaku pengrusakan merupakan bagian dari H. Nawawi, cs.

Sebetulnya yang dilaporkan PTPN kepada APH berjumlah 13 orang. Cuma Polisi hanya menetapkan 3 tersangka. Alasan penyidik tidak menangkap 13 terlapor, bersamaan dengan tahapan  Pilpres, hawatir terjadi gangguan Kamtibmas.

“Setelah Pilpres selesai, saya tanyakan pada Kasat Reskrim. Jawabannya sama, menunggu Pilkada, hawatir situasi tidak kondusip. Habis Pilkada saya tanyakan lagi, ahirnya menangkap ketiga pelaku yang sekarang sedang menjalani sidang,” jelasnya.

Kasus penebangan ini, lanjutnya, saya laporkan langsung pada Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, tembusannya disampaikan ke Polda Jatim. Ini dilakukan bukan tidak percaya pada Satreskrim, hanya trauma saja.

Untuk diketahui, PTPN XII memberikan kesempatan mengerjakan lahan milik Perkebunan. Mereka hanya berhak mengelola, tidak berhak memiliki. Jadi sifatnya bukan alih fungsi. Jika suatu waktu dibutuhkan, lahan tersebut harus diserahkan kembali pada Perkebunan. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button