Daerah

Rokok Ilegal Masih Beredar Di Bondowoso, Satpol PP Harus Tegas

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Rokok Ilegal masih banyak beredar di wilayah Bondowoso, baik produk dalam Negeri maupun impor. Salah satu tandanya antara lain, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai,

Kemudian, disebut rokok illegal, karena rokok tersebut dilekati pita cukai, tapi palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Menurut Sekretaris Ormas LAKI, Bambang Sulistiono, euporia manipulasi Pajak Cukai, dengan modus salah tempel terhadap pita cukai pada rokok, terutama pada produk rokok lokal, saat ini bebas beredar secara masif di market, mini market serta toko kelontong.

Dengan modus operandi, yang seharusnya memakai pita SKM (sigaret kretek mesin) ternyata di tempel dengan menggunakan SKT (sigaret kretek tangan).

Di tempat yang sama, Ketua DPC LAKI Kabupaten Bondowoso, Azura Koenang mengatakan, jika rokok ilegal tidak diperangi bersama-sama, maka Pemerintah Pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya.

“Disamping itu, Pemerintah juga akan dirugikan jika rokok ilegal masih beredar secara masif di daerah, khususnya di Kabupaten Bondowoso. Apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso juga akan berkurang,” jelasnya.

Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum terhadap rokok ilegal bisa berjalan dengan baik. Maka dari itu, operasi besar – besaran itu harus dilakukan bersama dengan masyarakat, karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat.

Pakar Hukum serta Advokad, Prima Agus Darmanto, menjelaskan, sesuai Undang – Undang 39/2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

“Sehingga penegakan hukum terhadap rokok ilegal sangat penting. Oleh karenanya bagi pelanggar peredaran rokok ilegal, patut menjadi atensi Penegak Hukum serta wajib dilakukan terhadap siapapun termasuk oknum yang terindikasi bermain dalam pengemplangan pajak negara melalui pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya,” ujarnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button