LSM Siti Jenar Soroti Tambang Ilegal di Situbondo Barat : “Pemda Dan APH Jangan Tutup Mata!”

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM — Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah barat Kabupaten Situbondo kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, angkat bicara terkait maraknya praktik pertambangan yang tidak mengantongi kelengkapan izin resmi, yang dinilai telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan keresahan masyarakat.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Eko menegaskan bahwa kondisi tersebut telah masuk kategori darurat lingkungan dan hukum, dan tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Forkopimda harus segera bertindak. Data harus jelas, berapa jumlah tambang yang beroperasi, terutama di wilayah barat Situbondo. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegas Eko, Minggu (15/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa keberadaan tambang ilegal kian tak terkendali sejak bergulirnya proyek strategis nasional (PSN), terutama pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Situbondo. Menurutnya, proyek berskala nasional itu justru dijadikan ‘tameng’ oleh sejumlah pelaku usaha tambang untuk mengoperasikan kegiatan mereka secara liar, tanpa izin dan tanpa pengawasan yang layak.
“Kalau bicara soal keterbukaan informasi publik, pertanyaannya adalah, apakah proyek strategis nasional boleh menabrak aturan yang ada? Jelas tidak. Hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
“Bahkan pihak pelaksana tol seperti Mekon dan Sukon pun telah mengimbau agar semua kegiatan tambang berjalan sesuai prosedur. Tapi faktanya, ada pembiaran yang tak bisa diterima,” tambahnya.
Tak hanya melontarkan kritik kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Eko juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo.
Ia mempertanyakan transparansi dalam pemantauan kewajiban pajak dan retribusi dari para pelaku usaha tambang. Menurut Eko, jika hal ini terus dibiarkan, maka daerah bukan hanya mengalami kerugian lingkungan, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan yang besar.
“Apakah pemerintah daerah sudah benar-benar memonitor besaran pajak dan retribusi yang seharusnya dibayar oleh para pelaku usaha tambang? Ini penting. Jangan sampai tambang jalan terus, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tandasnnya .
Di akhir pernyataannya, Eko Febrianto menyampaikan imbauan moral kepada seluruh pengusaha tambang, terutama tambang galian C yang diduga kuat telah merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian sosial.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha tambang, utamanya tambang galian C, tolong kewajibannya dipenuhi, aturan yang ada dijalani. Itu saja. Jangan sampai rakyat yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.



