SUMUTTanjung balai

Ronal Jual Sabu Sama Polisi Akhirnya Pasrah Tidur Dijeruji Besi

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Personil Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai kembali berhasil mengamankan seorang pria atas kasus narkotika, Personil melakukan penangkapan tersebut dengan cara Under Cover Buy atau Polisi menyamar menjadi pembeli.

Penangkapan dilakukan pada Jumat Tanggal 05 Agustus 2022, sekitar Pukul 00.30 Wib di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama lengkap Ronal Prayoga Tambunan (19), belum bekerja, warga Jalan Jend. Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, diamankan berkat laporan masyarakat yang layak dipercaya lalu Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan beliau bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim mendapat  informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika,” Kata Kasat menyatakan.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan tehnik Under Cover Buy, petugas yang menyamar memesan sebanyak Dua gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu) rupiah dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Personil yang Under Cover transaksi dengan Ronal Prayoga Tambunan yang sudah membawa narkotika diduga jenis sabu saat sedang menyerahkan satu buah paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut tissue dan potongan plastik asoy warna hitam kepada petugas Kepolisian yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan serta di bantu tim opsnal lainnya, Ucap Kasat Narkoba Tanjungbalai tersebut.

Dari Ronal disita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 garam. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Ronal dan Ronal menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z kemudian dilakukan pencarian terhadap Z (msh Lidik), namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Ronal yang berada di Jalan Jend Ahmad Yani No.1 Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan dari hasil penggeledahan di rumah tersebut di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram. Dua buah timbangan elektrik. Dua bal plastik kosong klip transparan dan Dua buah pipet sekop serta barang bukti lainnya,” Jelas Kasa menerangkan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Ronal Prayoga Tambunan beserta barang bukti nya yang disita Petugas dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” Pungkas AKP Reynold Silalahi.

Berikut jumlah barang bukti yang disita Petugas dari tersangka Ronal Prayoga Tambunan yaitu Satu bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,15 gram. Satu lembar potongan tisue . Satu lembar potongan plastik asoy warna hitam. Uang tunai Rp120.000. Satu unit handphone android merk iPhone warna gold. Satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram. Delapan bungkus plastik kosong klip transparan. Dua buah pipet sekop. Satu buah dompet kecil warna hitam. Dua buah timbangan elektrik. Delapan bungkus makanan ringan kuaci merk naraya. Delapan bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 41,9 gram. Satu bungkus plastik transparan merk naraya. Dua plastik kosong klip transparan. Satu buah tas plastik warna coklat. Satu buah dompet warna orange. Empat bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,68 gram. Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 17,72 gram. Satu buah dompet warna pink. Dua bal plastik kosong klip transparan. Satu buah sepeda motor merk Scoopy warna gray tanpa plat.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak berat bruto 69,05 gram.

Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button