Daerah

Rotasi Mutasi 89 Pejabat di Kabupaten Tasikmalaya: Penyegaran atau Pencucian Wajah Birokrasi? Komisi I DPRD Beri Kritikan

 

Beritansional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali mengocok ulang barisan pejabatnya. Sebanyak 89 aparatur sipil negara (ASN) digeser dalam rotasi dan mutasi yang diklaim sebagai “penyegaran organisasi” dan pengisian kekosongan jabatan. Namun, alih-alih mendapat tepuk tangan, kebijakan ini justru memantik sorotan tajam dari berbagai penjuru, mulai dari legislatif hingga aktivis sipil. Ada yang bilang ini penyegaran, ada juga yang curiga ini cuma ganti baju birokrasi.

Pelantikan berlangsung pada Selasa (30/9) di ruang Operating Room Sekretariat Daerah. Bupati H. Cecep Nurul Yakin memimpin langsung prosesi yang lebih mirip sidang kabinet mini. Posisi strategis seperti camat, sekretaris camat, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris dinas, hingga kepala seksi ikut kena imbas rotasi.

“Sudah 14 Tahun di Kursi yang Sama, Bosan Nggak?”

Dalam pidato resminya, Bupati Cecep menyebut rotasi ini sebagai implementasi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya, banyak pejabat yang sudah terlalu lama duduk di posisi yang sama, bahkan ada yang betah sampai 14 tahun. “Idealnya dua sampai lima tahun sudah harus ada penyegaran. Kalau terlalu lama, organisasi bisa stagnan,” ujarnya, seolah menyentil para ASN yang enggan pindah dari zona nyaman.

Cecep juga menegaskan bahwa proses rotasi bukan asal comot. Ada tahapan yang harus dilalui: rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, verifikasi dari BKN, dan restu dari Kemendagri. “Kami tidak ingin ada kesan mutasi dilakukan secara asal-asalan,” katanya, mencoba menepis tudingan miring.

DPRD: “Kami Nggak Diajak Ngobrol, Lho!”

Namun, DPRD Kabupaten Tasikmalaya punya pendapat lain. Ketua Komisi I, Andi Supriyadi, menyayangkan minimnya koordinasi dari BKPSDM. “Mutasi pejabat eselon III dan IV seharusnya tetap dikomunikasikan. Ini menyangkut pelayanan publik,” tegasnya.

Andi juga mengangkat isu legalitas. Menurutnya, rotasi seharusnya dilakukan setelah enam bulan masa jabatan bupati, sementara Cecep baru empat bulan menjabat. “Ini perlu diklarifikasi. Jangan sampai melanggar aturan,” tambahnya.

Tiga Amanat, Satu Harapan

Di tengah polemik, Bupati Cecep menitipkan tiga pesan kepada pejabat baru: jaga integritas, cepat beradaptasi, dan utamakan akuntabilitas. “Rotasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transformasi pelayanan,” ujarnya penuh harap.

Namun, tantangan ke depan tidak main-main. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa rotasi ini bukan sekadar pergeseran kursi, melainkan langkah strategis menuju birokrasi yang bersih, gesit, dan benar-benar melayani rakyat. Kalau tidak, publik bisa saja menilai ini cuma “ganti pemain, tapi skenario tetap sama.”

Laporan : Chandra

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button