Rumah Advokat Diserang, Ketua PERADI Desak Polres Belu Tangkap Pelaku

BeritaNasional.ID, KUPANG – Advokat senior Kota Kupang, Herry F.F. Battileo, mengecam keras tindakan penyerangan terhadap rumah rekan sesama advokat, MA Putra Dapatalu, yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu di Kabupaten Belu.
Herry Battileo menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror dan ancaman serius terhadap profesi advokat sekaligus pelecehan terhadap marwah penegak hukum.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap advokat tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa.
Selain dikenal sebagai advokat senior, Herry juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang.
“Kasihan, rumah seorang penegak hukum, apalagi seorang pengacara, diserang secara membabi buta oleh orang tidak dikenal. Kalau kita sebagai sesama penegak hukum hanya diam, maka harga diri penegak hukum sudah diinjak-injak,” tegas Herry.
Dalam pernyataannya, Herry secara tegas meminta Kapolda NTT, Kapolres Belu, dan Kasat Reskrim Polres Belu untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan polisi Nomor: 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT yang telah dilayangkan oleh korban.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya dapat segera mengamankan para pelaku karena telah tersedia petunjuk kuat, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti, hingga keterangan para saksi dan saksi tambahan.
“Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bukti-bukti sudah cukup jelas,” ujarnya.
Herry juga menyampaikan peringatan keras kepada Polres Belu. Ia memberikan batas waktu hingga minggu ini agar seluruh pelaku segera diamankan.
Apabila tidak ada tindakan tegas, dirinya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Jika Polres Belu tidak mengamankan para pelaku, maka saya sebagai Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTT agar dilakukan pemeriksaan yang lebih serius,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Herry menyampaikan dugaan adanya kejanggalan apabila kasus tersebut tidak segera diungkap.
“Kalau pelaku tidak juga ditangkap, dugaan keras saya ada sesuatu di balik kasus ini sehingga tidak mau diungkapkan. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” tandasnya.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa advokat tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta memberi ruang aman bagi para pelaku kejahatan.*
Alberto



