Nasional

RUU Terorisme Disahkan Salahsatunya Kepemilikan Bahan Peledak Terancam Pidana

BeritaNasional.ID Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan DPR pagi tadi. Salah satu pasal mengatur soal kepemilikan dan penguasaan bahan peledak.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii menjelaskan salah satu penambahan substansi revisi rumusan baru tindak pidana terorisme, mencakup kepemilikan dan perdagangan bahan peledak serta bahan baku pembuat bom.

Bahan peledak tersebut mencakup, senjata kimia, senjata biologi, radioaktif, radiologi dan nuklir. Menguasai, memiliki, memperdagangkan, memasukan dan mengeluarkan dari wilayah Indonesia dengan tujuan tindak pidana terorisme bisa dipidana.

“Setiap orang secara hukum masuk ke Indonesia menerima, memperoleh, menguasasi, membawa menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan senjata kimia biologi radioaktif nuklir dengan maksud melakukan tindakan terorisme dapat dipidana,” kata Syafii di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dalam UU sebelumnya aturan kepemilikan bahan peledak belum disebut sebagai tindak pidana terorisme. Kata Syafii aturan baru itu untuk mengedepankan aspek pencegahan sebelum teror terjadi.

“Banyak sekali tindakan yang dalam UU sebelumnya belum disebut tindak pidana teroris, tapi dalam (revisi) telah dikriminalisasi diatur sedemikian rupa sehingga jadi tindak pidana teorris,” jelasnya.

Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radioaktif atau komponennya untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).

4) Setiap orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia suatu barang selain sebagaimana dimaksud (1) dan ayat (2) yang dapat dipergunakan. untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button