SUMUTTanjung balai

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Penganiayaan Secara Bersama sama Sehingga Meninggal Dunia

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana dimuka umum secara bersama sama terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, dan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 8  Januari 2022 berkisar pada pukul 06.40 Wib.

Dengan para tersangka yang diamankan Bill Clinton alias Biton, usia 26 Tahun, Jalan FL.Tobing gang mahoni LK V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot 36 Tahun, Jalan Jamin Ginting LK I Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar, Arifin Al Rivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin, 34 Tahun Jalan Fl. Tobing Gang Domoli Lk.V Kelurahan sirantau Kec. Datuk Bandar, RPN 17 Tahun, Kristen anak dibawah umur, Jasman Dolok Saribu alias Goliong, Kristen, 27 Tahun Jalan Bawal LK VI Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar,
Wiston Marpaung alias Biston, 26 Tahun Kristen, Wiraswasta, Jalan. Denai LK.V Kelurahan Gading Kec. Datuk bandar, Tua Marpaung alias Oppung Jonatan, 55 Tahun, Kristen, Jl Prof FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui telefon selulernya.

Kapolres juga mengatakan bahwa pada  hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Lk VI kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Marton Tondang alias Eliebert Purba, Kristen, Usia 30 Tahun, Wiraswasta, Alamat Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir Kecamatan Harang Gaol Horison Kabupaten Simalungun telah meninggal dunia akibat dianiaya para tersangka diatas.

Dengan Barang Bukti 1 (Satu) unit becak bermotor, 1 (Satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dan 1 (Satu) batang kayu, adapun yang melapor peristiwa tersebut adalah Arianto, Islam, Usia 37 Tahun, Pekerjaan Polri yang bekerja pada Aspol Polres Tanjungbalai.

Peristiwa bermula dimana karena unsur sakit hati terhadap korban yang mana anak kandung dari Tua Marpaung alias Oppung Jonatan dan adik kandung dari Bill Clinton Marpaung alias Biston telah disetubuhi oleh korban serta barang berharga milik adiknya tersebut telah dijual oleh korban Marthon Tondang.

Dalam keterangannya Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Secara bersama sama tersebut yang dilakukan para tersangka di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar tersebut terjadi di bekas Cafe Hoki Hunter.

Dan hal tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak ditengah tengah bekas cafe, dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki Marton Tondang alias Elibert Purba dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam.

Untuk selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjungbalai guna diberikan tindakan medis dan perawatan namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, untuk selanjutnya pelapor melaporkan kejadian kepada Kapolsek Datuk Bandar.

Berdasarkan laporan dari pelapor Arianto, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eriprasetiyo.SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga.SH melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)  dan penyelidikan disekitar TKP.

Setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton lalu Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak mencari keberadaan para tersangka tersebut, yang kemudian didapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lalu team berhasil mengamankan tersangka pada hari Sabtu Tanggal 08 Januari 2022 sekira pkl 06.40 Wib dan selanjutnya dilakukan Introgasi kepada tersangka dan beliau mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan tersangka yang lainnya dan pada saat ini dalam pengejaran team.

Untuk selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot yang diketahui sedang berada di rumahnya Jalan Jamin Ginting Lk I Kel sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pukul 11.30 Wib, tersangka Ingot mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul dada dan kepala korban.

Kemudian team melakukan pencarian terhadap tersangka Arivin Al Rivaix Laurencus Nainggolan alias Ipin, yang mana di dapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan FL.Tobing Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira pukul 14.00 Wib tersangka berhasil diamankan.

Kembali team melakukan pencarian terhadap tersangka Rizki Putra Napitupulu alias Putra yang mana didapat informasi bahwa tersangka lagi berada di Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira pukul 15.30 Wib tersangka berhasil diamankan.

Lalu team mendapat informasi pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib bahwa Jasman Dolok Saribu alias Goliong lagi berada di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan sekira pukul 10.00 Wib tersangka berhasil diamankan.

Team terus memburu para pelaku dan mengetahui Wiston Marbun alias Biston lagi berada di Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau Kecanatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira Pukul 15.00 Wib tersangka berhasil diamankan.

Dan pada saat ini seluruh tersangka telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, serta sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang berhasil diamankan serta beberapa saksi, kemudian ditetapkan 1 (Satu) orang lagi tersangka yaitu Tua Marpaung alias Oppung Jonatan yang telah diamankan pada Polres Tanjungbalai.

Kepada para tersangka akan dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, terang Kapolres Tanjungbalai tersebut mengakhirinya (As18).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button