DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Satgas Operasi Tumpas Satnarkoba Polres Situbondo Bekuk Pengedar Pil Koplo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Satgas Operasi Tumpas Satnarkoba Polres Situbondo kembali berhasil membekuk Pengedar Pil Koplo. Pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo berinisial BH (48) tersebut ditangkap di Kampung Kesambi, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (17/8/2023).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (16/8/2023) malam oleh petugas Operasi Tumpas Narkoba 2023. “Satgas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti Pil Koplo sebanyak 210 butir, uang tunai sebesar Rp. 461.000 dan Rp. 20.000., 1 pak plastic klip dan 1 pak palstik klip berisi kertas rokok,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Ernowo.

Pil koplo yang disita, sambung Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, terdiri dari 1 plastik klip berisi 60 butir, 20 bungkus kertas berisi masing-masing 4 butir total 80 butir pil koplo, 7 bungkus kertas rokok masing-masing-masing berisi 4 butir total 28 butir pil koplo, 3 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 6 butir total 18 butir pil koplo, 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 2 butir total 8 butir pil koplo, dan 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 8 butir total 16 butir pil koplo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5O0.000.000,00,” jelas AKP Ernowo.

Pelaku ditangkap, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Pil Koplo diwilayah Kecamatan Besuki. Selajutnya, dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut menyita ratusan butir Pil Koplo,” pungkas AKP Ernowo.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan narkoba jenis apa pun. Karena pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai,” tegasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button