Satlantas Polres Sekadau Sosialisasikan Etika Lalu Lintas dan Larangan Knalpot Brong di Institut Keling Kumang
BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Polres Sekadau melaluiĀ kegiatan Police Goes to Campus, melaksanakan sosialisasi etika berlalu lintas kepada mahasiswa/mahasiswi, di Institut Teknologi Keling Kumang, Kabupaten Sekadau, pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.
Edukasi tentang etika berlalu lintas di jalan raya, pentingnya mematuhi persyaratan teknis kendaraan termasuk larangan menggunakan knalpot brong, disampaikan oleh IPTU Pandi selaku Kasat Lantas Polres Sekadau.
Selain itu, Kasat Lantas menekankan pentingnya berkendara dalam keadaan siap, sehat, dan berkosentrasi tanpa pengaruh minuman keras atau alkohol serta memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk dosen dan mahasiswa/mahasiswi, menjadi pelopor dalam etika berlalu lintas serta turut menyampaikan informasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada sahabat, rekan, keluarga, dan masyarakat sekitar,” imbau Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Pandi.
Ditegaskan juga bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Kanit Kamsel, Aipda Yuni Iswandi menambahkan, bahwa suara yang dihasilkan oleh knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat dan hal ini sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Kota Sekadau.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Bapak Kapolres Sekadau bersama komunitas motor dan BEM Institut Keling Kumang yang digelar beberapa waktu lalu, dan kita akan terus gencarkan sosialisasi serupa di sekolah-sekolah maupun forum masyarakat, selain itu kita juga sudah melakukan penindakan tegas terhadap motor yang masih memakai knalpot brong,” kata Aipda Yuni.
Selanjutnya, dilakukan sosialisasi mengenai penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri Tahun Anggaran 2024 kepada mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Keling Kumang. Mereka diharapkan juga membantu menyampaikan informasi ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar apabila ada yang berminat, sehingga dapat segera menghubungi Bag SDM Polres Sekadau untuk informasi lebih lanjut. (Aji/BERNAS)