Satlantas Polres Situbondo Gandeng Bapenda Jatim Edukasi Ojol soal SIM dan Pemutihan Pajak

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Satlantas Polres Situbondo berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Situbondo dalam memberikan edukasi kepada komunitas ojek online (ojol).
Kegiatan bertajuk CABARTAS (Cangkruk Bareng Lalu Lintas) itu sebagai upaya memperkuat kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan. Jumat (21/8/2026).

Mengusung semangat “Ayo Tertib di Jalan, SIM Aman, Pajak Nyaman, Berkendara Jadi Tenang”, kegiatan tersebut diikuti perwakilan komunitas ojol dari 16 operator di Situbondo.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara kepolisian, pemerintah daerah, dan para pengemudi ojol untuk membahas berbagai persoalan di lapangan terkait keselamatan, administrasi kendaraan, hingga pelayanan perpanjangan SIM.
Keluhan Ojol soal Perpanjangan SIM
Salah satu persoalan yang disampaikan pengemudi ojol adalah terkait perpanjangan SIM. Mereka mengaku selama ini masih mendapatkan informasi bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sekitar dua pekan sebelum masa berlaku habis.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H. langsung menghubungi petugas Baur SIM di hadapan para peserta untuk memastikan informasi yang benar.
AKP Nanang menjelaskan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga 14 atau 15 hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk melakukan perpanjangan.
“Perlu diketahui bersama, perpanjangan SIM bukan hanya 14 hari atau 15 hari sebelum masa berlaku habis. Kapan pun masyarakat ingin melakukan perpanjangan, akan tetap dilayani di Satpas maupun layanan SIM keliling sesuai jadwal yang tersedia,” ujar Nanang.
Ia juga menegaskan, berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat akan ditampung untuk dicarikan solusi terbaik.
Pertemuan Ojol Akan Digelar Sebulan Sekali
Dalam forum tersebut, perwakilan komunitas ojol mengapresiasi kegiatan CABARTAS karena dinilai memberikan manfaat langsung.
Mereka berharap pertemuan serupa tidak hanya digelar sekali, tetapi dilakukan secara rutin agar persoalan di lapangan dapat dibahas bersama.
Permintaan itu langsung mendapat respons dari Kasatlantas.Nanang mengatakan kegiatan dialog bersama komunitas ojol akan diagendakan secara rutin setiap bulan.
Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan para pengemudi ojol yang hadir “Hari ini kami mengagendakan pertemuan rutin dengan komunitas ojol se-Situbondo yang terdiri dari 16 operator. Kami juga melanjutkan kegiatan CABARTAS atau Cangkruk Bareng Lalu Lintas yang sebelumnya digagas untuk membangun komunikasi sekaligus menekan berbagai pelanggaran, termasuk aksi balap liar,” kata Nanang.
Dalam kegiatan tersebut, Nanang didampingi unsur kepolisian serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sosialisasi Program SIMPEL
Selain dialog bersama komunitas ojol, Satlantas Polres Situbondo juga menyosialisasikan inovasi SIMPEL atau SIM Pelajar.
Program tersebut memberikan pembinaan kepada pelajar melalui coaching clinic, pemberian materi ujian teori, hingga latihan praktik.
Pelajar yang telah mengikuti pembinaan dan berhasil melalui tahapan uji coba di Polres Situbondo nantinya akan memperoleh kemudahan dalam proses saat mengurus SIM baru di Satpas, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Intinya adalah memberikan pembinaan dan coaching clinic, baik materi teori maupun praktik, agar masyarakat khususnya pelajar lebih siap dan memahami aturan lalu lintas,” ujar Nanang.
Motor Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Situbondo juga menyosialisasikan aturan terkait penggunaan sepeda motor listrik. Masyarakat diingatkan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas di seluruh ruas jalan raya.
Penggunaan sepeda motor listrik dibatasi pada kawasan atau area tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman masyarakat sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Ojol Diajak Manfaatkan Pemutihan Pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Pembayaran UPT PPD Situbondo, Danar Izzuddin, S.STP., M.M., mengatakan kegiatan kolaboratif tersebut juga menjadi sarana sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan.
Program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini terlaksana kegiatan bersama Satlantas Polres Situbondo, Bapenda Provinsi Jawa Timur, UPT PPD Situbondo, serta rekan-rekan ojol. Kami menyosialisasikan keselamatan berkendara, pentingnya SIM, serta bagaimana memanfaatkan program pemutihan pajak,” kata Danar.
Ia menjelaskan, terdapat kelompok masyarakat tertentu yang dapat memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, termasuk buruh dan masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.
Data penerima manfaat akan disesuaikan dengan basis data pemerintah yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, nanti dapat dilakukan pengecekan dan kami akan membantu memberikan informasi di Samsat mengenai mekanisme untuk memperoleh manfaat dari kebijakan Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Melalui kegiatan CABARTAS, Satlantas Polres Situbondo bersama Bapenda Jatim berharap terbangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Situbondo.



