Satpol PP Situbondo Genjot Pemberantasan Rokok Ilegal, Alokasikan DBHCHT 2026 Sekitar Rp 2 Miliar

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2026, Satpol PP Situbondo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 2 miliar untuk mendukung berbagai program strategis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto, S.Pd., M.M, menjelaskan bahwa anggaran tersebut difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas operasional, sekaligus penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo terus kami perkuat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM anggota di lapangan,” ujar Sruwi, Sabtu (170/7/2026).
Ia merinci, penggunaan DBHCHT 2026 mencakup tiga kegiatan utama, yakni sosialisasi ketentuan rokok legal kepada masyarakat, sosialisasi peningkatan kapasitas operasional petugas, serta sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait larangan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, Satpol PP juga menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi puluhan anggota yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi serta kemampuan teknis petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Pemanfaatan DBHCHT ini juga diarahkan untuk mendukung operasi gempur rokok ilegal secara masif di berbagai wilayah Situbondo. Petugas melakukan pengawasan intensif, penindakan, serta edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Tak hanya itu, Satpol PP Situbondo juga memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, guna menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami optimistis, dengan dukungan DBHCHT ini, upaya penegakan hukum bisa berjalan lebih maksimal,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal di Situbondo dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih ke produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara dan pembangunan daerah. (ADV)



