Jawa TimurRagamSitubondo

Satpolairud Polres Situbondo Tangkap Nelayan Kapal Cantrang di Zona Dua

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR, Setelah diintai selama kurang lebih dua minggu, Satpolairud Polres Situbondo berhasil menangkap Kapal Cantrang atau Gardan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau dan melanggar zona penangkapan di perairan Tangsi, Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Senin (6/3/2023).

Perahu ganden milik Har Warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini ditangkap ketika menarik jaring di zona larangan tangkap sekitar 2 MIL dari tepi pantai, Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Kapal Gardan yang dinahkodai GPR Warga Kelurahan Dawuhan Parse, Kecamatan Situbondo Kota ini membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK). “Kapal Cantrang kita tangkap di perairan Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, nelayan ini melanggar zona tangkap menjaring ikan di wilayah pemancing nelayan tradisional,” jelas Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin.

Lebih Lanjut, Kasat Polairud Polres Situbondo mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan pengintaian terhadap nelayan perahu Cantrang tersebut. “Nelayan ini sering bersembunyi di Hutan Bakau Tangsi, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Setiap jam 03.00.WIB nelayan keluar dari persembunyiannya lalu mencari ikan di zona dua, zona yang dilarang untuk menangkap ikan bagi kapal cantrang,” ujarnya.

Tak hanya itu yang disampaikan, AKP Hasanudin, namun Kasat Polairud ini menjelaskan bahwa, Polairud Polres Situbondo sudah tiga kali menindak nelayan kapal cantrang yang menangkap di zona dua. “Pertama kita tangkap kapal cantrang nelayan asal Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang melanggar zona dua,” jelas AKP Hasanudin.

Selanjutnya, kata AKP Hasanudin, lima kapal cantrang milik warga Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang melanggar zona dua di Perairan Pelabuhan Kalbut, Desa Semering, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo juga kita tangkap dan yang sekarang satu kapal cantrang milik warga Somangkaan, Desa Kilensari di tangkap saat menarik jaring di zona dua. “Para nelayan kapal cantrang yang melanggar jalur tangkap ikan sudah kita proses sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, GPR nahkoda kapal cantrang yang ditangkap oleh Anggota Satpolairud Polres Situbondo membenarkan ketika ditangkap sedang menebar jaring di zona dua. “Saya tidak tahu kalau saya bersama teman-teman menebar jaring di zona dua. Kami baru tahu itu jalur dua ketika ditangkap anggota Satpolairud Polres Situbondo,” ujarnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button