Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Ciduk Penghubung Bandar Sabu

BeritaNasional.ID Cilegon Banten – Maraknya peredaran narkoba yang terus diberantas aparat kepolisian masih dalam masa pandemi, satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankanĀ  seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu, pada hari Rabu, 27 Oktober 2021,Sekira Jam 00.30 WIB Dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.HĀ  yang saat ini melalui Kasat Reserse Narkoba AKPĀ  Shilton, S.IKĀ  M.H membenarkan “Ya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu,Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon Dipimpin IPDA Nasdian SH melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan / memungut natkotika jenis sabu didaerah Temu Putih Cilegon” ungkap AKP Shilton saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Penangkapan diawali Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon Dipimpin IPDA Nasdian SH melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan / memungut natkotika jenis sabu didaerah Temu Putih Cilegon, saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tengah mengambil / memungut narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan.
kemudian pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, Sekira Jam 00.30 WIB dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kami amankan seorang laki-laki berinisial H (37) warga Kelurahan bendungan Kota Cilegon
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka saat itu tersangka menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapatkan dari seseorang dengan inisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,-
Shilton dan personelnya menyita barang bukti “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,35 Gram,1 (satu) buah lakban hitam,1 (satu) buah double tape hijau,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo” jelasnya.
Kasat narkoba menambahkan “pelaku dipersangkakan sesuai denganĀ  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup” pungkasnya. (Kontri BerNas)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button