DaerahSidrap

Satreskrim Polres Sidrap Beluk 5 Orang Pelaku Swobiz, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

BeritaNasional.ID, SIDRAP – Satreskrim Polres Sidrap berhasil membekuk lima orang pelaku yang menjadi sindikat kasus penipuan online atau dikenal dengan swobiz.

Kelima tersangka tersebut adalah inisial L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S. Dua diantaranya masih dibawah umur.

Para pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Mereka dibekuk didalam kamar disebuah rumah kosong yang dia jadikan tempat untuk melakukan penipuan online. Saat polisi melakukan penggerebekan, para pelaku sobis tidak berkutik.

Puluhan barang bukti diamankan yakni 9 unit laptop, 20 unit handphone, 5 unit teminal USB, 54 buah modem, 1 unit portable print, 4 lembar kartu ATM, dan 1 lembar slip pengiriman.

Modus penipuan online yang dilakukan para pelaku yakni pemenang cek tunai sebesar Rp175 juta dari perusahaan aplikasi chat.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, para pelaku dengan berbagai peran melakukan penipuan online dengan cara mengirim pesan singkat kepada korban secara acak melalui aplikasi SMS Caster.

“Mereka menggunakan laptop, kartu SIM provider dan modem berisi pesan “Selamat no anda meraih cek tunai Rp175 juta pin pemenang (WHA012), info hadiah klik…”,” ucapnya, Kamis, 26 Agustus 2021.

AKBP Ponco Indriyo menyampaikan, bahwa pelaku lelaki A, MJ, R, dan MSS berperan melakukan pengiriman pesan singkat ke beberapa nomor handphone secara acak.

“Setelah itu, melakukan percakapan pada orang yang akan menerima hadiah dan meminta uang administrasi dengan mengaku sebagai karyawan perusahaan,” ungkap Ponco.

Sementara korbannya rata-rata dari luar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni inisial BDS, SM, dengan kerugian lebih dari Rp100 juta.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut.

Pelaku diancam pasal berlapis dengan pasal 45A ayat (1) Ji pasal 28 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) subs pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan menggunakan media elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun, terang AKBP Ponco.

Terpisah Rahman warga kota Pangkajene Sidrap, mengatakan Aprisiasi langkah yang di lakukan Kapolres Sidrap di bawah kendali AKBP Ponco,

Ia berharap kasus ini berlanjut kemeja hijau, selanjutnya ia berharap untuk memberantas aksi swobizt yang ada di Bumi Nene Mallomo Sidrap.

Dimana sebelumnya, Hari ini dilakukan penangkapan, besoknya sudah lepas, untuk itu, ia meminta untuk tegas dan tuntaskan kasus swobizt, ungkap Rahman.

Aksi swobizt di Sidrap cukup pesat, seiring perkembangan covid-19, dan berharap Polisi serius berantas swobizt tersebut, dan siapa di belakangnya. urai Rahman. (Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button