Hukum & KriminalJawa Tengah

Satresnarkoba Polres Tegal Kota Sita 41 Paket Sabu dari Satu Pelaku Pengedar Narkoba

BeritaNasional.ID, Tegal – Kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus dengan bekas snack.

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas menyita satu unit Handphone Merk OPPO warna biru berikut Sim Card nya, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening.

Disamping itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G 2506 N berikut kunci kontak dan Stnk nya milik dari pada tersangka.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal sekitar jam 02.30 Wib,” ungkap Kasat Resnarkoba, di Mapolres Tegal Kota, Rabu (7/9/2022).

Menurut Kasat Resnarkoba, kejadian bermula setelah melalui proses penyelidikan yang akurat pada hari Jumat (15/7/2022) anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan tertangkap tangan menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat lebih kurang 3,55 gram.

Kemudian, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya yang beralamat di jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman RT.02 RW.12 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

Dan setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya.

“Setelah kantong plastik warna hitam yang ditemukan dikamar pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisikan antara lain: 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong. Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.

“Sedangkan pelakunya yaitu saudara NK (39) alamat tempat tinggal di jalan Kapt. Sudibyo Gg. Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, ” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual (mengedarkan) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button