DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Haji Lilur : Laporan Dugaan Perkara Penggelapan di Polda Jatim Sudah Dilimpahkan ke Polres Situbondo

BeritaNasional.ID,SITUBONDO JAWA TIMUR – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) sekaligus penggiat Anti Korupsi, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy yang akrab disapa Haji Lilur mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk melimpahkan perkara pidana penggelapan yang dilakukan oleh 6 orang yang tergabung dalam wadah GP Sakera ke Polres Situbondo, Kamis (7/9/2022).

Haji Lilur menjelaskan bahwa, pihaknya mempidanakan 6 orang dari organisasi GP Sakera yang dibentuknya, karena penggelapan uang operasional GP Sakera. “GP Sakera dulu saya yang membentuk. Agar organisasi itu berjalan, maka saya memberi handphone kepada 6 orang itu, dan memberikan biaya operasional. Namun saya mendapat info ternyata, mereka sudah membuat LSM baru dengan nama yang sama yakni GP Sakera,” jelasnya.

Sehingga atas perbuatannya tersebut, sambung Haji Lilur, yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Jawa Timur. “Artinya uang operasional untuk GP Sakera dan alat komunikasi untuk kelancaran tim Sakera bentukan saya itu dialihkan ke GP Sakera bentukan mereka,” bebernya.

Lebih lanjut, Haji Lilur mengatakan, perkara penggelapan kepada 6 orang yang menipu uang sebesar Rp. 102 juta itu, sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Situbondo. “Untuk itu, saya minta kepada penyidik Polres Situbondo untuk serius dalam menangani persoalan ini,” jelas Haji Lilur.

Pria jebolan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan bahwa, pihaknya percaya kalau Polres Situbondo akan segera melakukan tindakan tegas terkait perkara pengelapan ini. “Perkara ini sudah saya laporkan 1,5 tahun lalu di Polda Jatim, maka harapan besar saya perkara pengelapan ini bisa dengan cepat dituntaskan oleh Polres Situbondo,” harapnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan pria kelahiran Dusun Soka’an, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ini. Akan tetapi, Haji Lilur menegaskan apabila kasus penggelapan ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat oleh Polres Situbondo, maka pihaknya akan melaksanakan aksi demo setiap hari selama satu bulan di depan Mapolres Situbondo.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan bahwa, pelimpahan perkara pidana penipuan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dilaporkan HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Haji Lilur masih di pelajari dan akan tetap berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Perkara pidana dugaan penggelapan ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Perkara ini dilimpahkan ke Polres Situbondo atas permintaan pelapor. Dalam penanganan perkara ini kami tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” jelas AKP Dhedi dihadapan wartawan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button