Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Kedua bandar itu, masing-masing bernama Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan”, ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun S.H., M.H., kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).

Tersangka Herman alias Ali ditangkap dari sebuah hotel di Medan sedangkan tersangka Supriyanto ditangkap saat menunggu jemputan di Jalan Teratai Medan.

“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram”, ujarnya.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button