Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni bernama Iswanda (23), Syarboini (20) dan Muhammad Ikhsan (22) ketiganya warga Dusun Pante Peudeng, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara serta seorang lagi bernama Tarmizi (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahan, Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora, Rabu (20/1/2021) kepada wartawan mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan pada Selasa (19/1/2021) terhadap 4 orang tersangka di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal di sebuah hotel Serena Anggrek kamar 201 dan 202 dan berhasil menyita 4 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 415 gram yang ditemukan di dalam 2 bungkus plastik yang berisikan sabu dari dalam sandal yang sudah di modifikasi kemudian 2 bungkus plastik yang berisikan sabu dalam tas ransel tersangka.

“keempat tersangka tersebut mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial POP (DPO) dengan upah Rp.12.000.000 perorang untuk mengirimkan paket sabu-sabu tersebut ke kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat melakukan konferensi pers di lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/2021).

Kini keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button