Hukum & KriminalSumatera

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Kurir Bawa 40 Kg Sabu di Box Ban Serap

BeritaNasional.ID Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan.

“Tersangka berinisial MH membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Aceh ke Medan. Sabu tersebut disembunyikan di mobil tepatnya di tempat penyimpanan box ban serap yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Keterangan Foto : Sabu-sabu tersebut disembunyikan di mobil, tepatnya di tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi.

Kapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka MJ dan IS pada 10 April 2021 di Padangsidimpuan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di Kota Medan, 19 April 2021.

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai, 28 April 2021.

Tersangka MH, mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.

“Pengakuan awal baru empat kali. Jadi diakui yang pertama dia membawa 17 kg dari Aceh Utara ke Medan, dua Minggu kemudian yang bersangkutan mengirim lagi 20 kg, dan ketiga mengirim lagi 15 kg dan keempat 40 kg,” ungkap Riko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button