Daerah

Satu Dari Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dihadiahi Timah Panas

 

Berita Nasional.ID.ASANGKAYU SULBAR — Tim Buser Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak di tangkap.

Terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan ini setelah Tim Buser Polres Mamuju Utara bersama dengan Tim Gabungan dari Polda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan atas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres mamuju utara sejak beberapa bulan terakhir.

Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Bhr ( 40 ), warga Kampung Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu di tempat persembunyiannya.

Usai ditangkap, Bhr mengaku pernah melakukan pencurian uang terhadap seorang uztads senilai Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) , tak hanya itu, pelaku dan rekannya Hsh (33 ) juga pernah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap seorang sekdes senilai Rp.30.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah ).

Sementara Hms ( 33 ) warga Desa Pokkang, Kabupaten Mamuju ditangkap di wilayah Kalukku dan dihadiahi timah panas karena saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas , dari tertangkapnya Hms terungkap ke 2 pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga belas Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AKBP : Made Ary Pradana Kapolres Mamuju Utara. Mengatakan, “terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan ini atas kerja sama Tim Buser Polres Mamuju Utara dengan Tim Buser Polda Sulbar. Tim Buser Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil membekuk Baharuddin 40 Tahun warga kampung beso setelah melakukan pengembangan. Terang MADE.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan. “dari pengembangan tersebut, tersangka baharuddin mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil motor korbannya dari ruang tamu dengan menggunakan kunci asli yang melengket pada motor.

Selain itu pelaku Bhr juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai seratus juta rupiah. tak hanya sampai disitu baharuddin dan hamsah juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan terhadap salah seoarang sekdes pada tahun 2017 silam dengan cara merampas uang senilai Rp.30.000.000 (tiga puluh delapan jutah rupiah). Jelas AKBP Made Ary Pradana.

Kini barang bukti sembilan unit motor hasil curian dan dua pelaku ditahan pihak kepolisian, sementara pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Joni Banne /JNN ).

Editor : Yuni JOIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button