Jawa TimurProbolinggo

Satu Narapidana Lapas Probolinggo Mendapat Remisi Hari Raya Waisak

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan SK pemberian remisi Hari Raya Waisak terhadap salah satu warga binaan Lapas Probolinggo, Minggu (4/6).

Risman Somantri, selaku Kepala Lapas Probolinggo mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS.-PK.05.04-676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada Narapidana.

“Remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Budha,” ujar Risman.

Risman mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, ucapnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button