Sebanyak 372 Calon Haji Asal Kota Pekalongan Bersiap Menuju Tanah Suci, Terbagi dalam Dua Kloter

Beritanasional.id-Kota Pekalongan , Sebanyak 372 warga Kota Pekalongan yang terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun 2025 akan diberangkatkan secara bertahap menuju Tanah Suci. Para calon jemaah ini akan tergabung dalam dua kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 23 dan Kloter 24, yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Solo (SOC).
Menurut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, R. Antono, pemberangkatan Kloter 23 dijadwalkan pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Kloter 24 akan diberangkatkan pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, tepat pukul 00.01 WIB. Sebelum menuju Asrama Haji Donohudan di Boyolali, para jemaah akan dilepas secara resmi oleh jajaran Pemerintah Kota Pekalongan dan Kemenag setempat di halaman Sekretariat Daerah.
“Prosesi pamitan Kloter 23 akan dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan untuk Kloter 24 akan dilaksanakan pada pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama,” ujar Antono saat dihubungi pada Senin (5/5/2025).
Lebih rinci, Kloter 23 terdiri dari 267 jemaah yang akan bergabung dengan rombongan dari Kabupaten Pekalongan, sementara Kloter 24 yang berjumlah 105 jemaah akan berangkat bersama jemaah dari Kabupaten Batang. Pengelompokan ini mengikuti sistem zonasi dan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Seluruh jemaah akan mendapatkan pendampingan dari empat Petugas Haji Daerah (PHD) yang telah ditugaskan untuk membantu pelaksanaan ibadah selama di Tanah Suci. Antono juga menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan dokumen para jemaah sebelum keberangkatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan setiap jemaah dalam kondisi siap secara menyeluruh. Kami juga mengimbau agar seluruh calon haji hadir tepat waktu guna kelancaran proses pemberangkatan,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Pekalongan menyatakan dukungan penuh terhadap kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, sebagai bentuk pelayanan optimal kepada masyarakat yang akan menunaikan rukun islam ke lima. (mflh)