ACEH

Seberat 65 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues Beserta Tersangka

Gayo Lues-BeritaNasionl.ID-Kepolisian Polres Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan 73 bal Narkotika jenis ganja seberat 65 Kg, beserta seorang tersangka atas nama Tra (22) tahun, warga Desa Agusen.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Sahputra Bustamam, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gayo Lues, Senin (31/08/2020) menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut, terjadi pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 20:30 WIB. Saat itu, anggota satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di pinggir jalan Desa Agusen, akan tetapi karna transaksi tersebut gagal, selanjutnya tersangka berniat untuk memindahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja ke tempat lain yang lebih aman.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang di maksud, lalu sekira pukul 22.00WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Tra, dan berhasil menemukam barang bukti berupa 4 karung goni plastik warna putih, berisikan 73 bal Narkotika jenis ganja dengan berat 65 Kg, tepatnya di semak kebun warga,” Jelas Kapolres Gayo Lues.

Selanjutnya, jelas Kapolres, setelah di lakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut benar miliknya yang di dapat dengan cara di tanam sendiri oleh tersangka di ladang ganja milik tersangka yang berada di Pegunungan Pantan Dedep Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

Kapores juga menjelaskan, sebelumnya ladang ganja tersebut sudah dilakukan pemusnahan pada hari Rabu tanggal 22 juli 2020 oleh personil gabungan Polres Gayo Lues.

Narkotika jenis Ganja tersebut di tanam oleh tersangka dengan tujuan untuk di perjual belikan kepada Sdra Kandar ( K ) umur 40 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per Kg.

“Yang mana Sdra Kandar saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara. Dan dari hasil penyelidikan Sdra Kandar merupakan Otak pelaku yang mengendalikan dari Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara,” tambah Kasad Narkoba Polres Gayo Lues, AKP Syamsuir.

Dan setelah di lakukan pengembangan dengan cara tersangka di bawa ke pegunungan Berawang Paluh, Desa Agusen Kec. Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues untuk menunjukan lokasi penyimpanan dan pengepresan barang Narkotika jenis Ganja milik tersangka dan sesampainya di lokasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan sisa narkotika jenis Ganja dan barang bukti lain, berupa Alat pres, 1 (satu) buah Timbangan, Karung Goni, plastic, selanjutnya terhadap barang bukti temuan tersebut di lakukan pemusnahan di lokasi oleh petugas dan di saksikan oleh tersangka. Pelaku kini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 (Dua Puluh) sampai dengan seumur hidup. (Abu Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button