Secara De Facto, Teguh Sumarno Ketum PB PGRI

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dalam HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN), Ketua Umum PB PGRI, H. Teguh Sumarno dipercaya oleh Radio El Sinta Jakarta untuk menyampaikan sambutannya.
Sugiono Eksantoso, Sekjen LKBH PB PGRI menjelaskan, sambutan H. Teguh Sumarno disiarkan langsung oleh Radio Nasional El Sinta. Ini merupakan bentuk pengakuan atau legitimasi secara de facto yang diberikan oleh Media Nasional.
“Sebagai Media Nasional, tentu Radio El Sinta Jakarta mempunyai pertimbangan dan kajian yang matang menunjuk H. Teguh Sumarno menyampaikan sambutan di lembaga penyiarannya,” kata Sugiono, sapaannya.
Mengingat saat ini PGRI masih dalam sengketa dan PGRI kubu Unifah Rasidi semakin terjepit dan kepepet. Karena selama ini Unifah menggunakan kewenangannya melampaui batas. Mengedepankan ambisi pribadi dan melanggar AD/ART untuk menguasai PGRI.
Dalam AD/ART diatur, Ketua Umum PB PGRI dibatasi hanya dua periode, sedangkan Unifah sudah masuk pada periode ketiga. Kemudian SK AHU Teguh Sumarno terbit lebih awal dibanding SK AHU Unifah.
Kemenkum Ham mengeluarkan SK AHU Teguh Sumarno pada tanggal 13 November 2023, sementara SK AHU Unifah terbit pada tanggal 18 dan 20 November 2023 dan 8 Maret 2024 (tiga SK AHU).
“Satu organisasi hanya boleh mempunyai 1 SK AHU. Kalau punya SK AHU sampai 3, sangat tidak masuk akal. Hal ini yang juga kami gugat secara factual dan sedang dalam proses sidang. Insyaallah awal Pebruari 2026 sudah ada putusan gugatan factual,” jelasnya.
Secara regulative, baik dalam UU Keormasan maupun Kemenkum tidak dibenarkan Ormas mempunyai SK AHU sampai 3, yang nama Ormas dan alamatnya sama, hanya personil Pengurusnya berbeda dengan SK AHU yang terbit lebih awal.
Ditinjau dari sisi hukum manapun, SK AHU yang terbit lebih awal yang diakui keabsahannya. Buktinya, putusan Kasasi MA tidak menyebutkan pencabutan SK AHU H. Teguh Sumarno. Keputusan ini kemudian diviralkan bahwa Unifah menang, informasi yang sangat menyesatkan. (Syamsul Arifin/Bernas)



