DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Secara Terpadu, PC NU Kabupaten Situbondo Gelar Isbat Nikah Massal

BeritaNasional.ID-Situbondo Jawa Timur, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Kementerian Agama Situbondo, Pengadilan Agama Situbondo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Sidang Isbat Nikah massal yang berlangsung di Aula Lantai II PCNU Jalan Madura Situbondo, Kamis (30/3/2023).

Hadir dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah massal ini antara lain Bupati Situbondo Karna Suswandi, Kepala staf Kodim 0823 Situbondo Mayor inf Sampak, S.Ag, Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo, Kepala Kementrian Agama Drs Abdul Rosid M.A, Kepala Dispendukcapil Dra Hj Cahya Setyaningsih, Ketua PCNU DR. KH Muhyidin Khotib, Ketua MUI Kabupaten Situbondo Drs H. Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdar serta peserta Isbat Nikah sebanyak 33 pasangan dan tamu undangan lainnya.

Ketua PCNU Kabupaten Situbondo DR. KH. Muhyidin Khatib dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan Isbat Nikah massal sebanyak 33 pasangan ini dilaksanakan untuk memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat Nikah.

“Dengan dilaksanakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, maka 33 pasangan mendapat legalitas hukum dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah secara gratis dan catatan dokumen kependudukan setelah prosesi Sidang Isbat Nikah. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan bisa memberikan dampak terbaik bagi 33 pasangan ini,” jelas Ketua PCNU Situbondo.

Sementara itu, Bupati Situbondo Drs H Karna Siswandi dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan PCNU Situbondo secara terpadu ini, maka 33 pasangan Isbat Nikah sah menurut Hukum Negara dan status pernikahannya berkekuatan hukum.

“Saya mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan PCNU Kabupaten Situbondo bekerjasana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, yang telah melaksanakan sidang Isbat Nikah terpadu di Lantai II Aula Kantor PCNU Situbondo,” ujar Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo ini.

Pelaksanaan sidang isbat nikah ini, sambung Bupati Karna, sangat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam mengimplementasikan pelayanan dokumen kependudukan secara mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas. “Dengan pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini, merupakan salah satu bukti nyata kehadiran PCNU Situbondo bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dan Dispendukcapil Situbondo guna membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas dari pernikahannya,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Bung Karna, namun dia juga mengatakan dengan Isbat Nikah ini, maka bisa memperjelas status anak-anaknya. “Contoh dengan di keluarkannya akta nikah dari Kantor Urusan Agama, maka pasangan yang sudah melaksanakan proses Isbat Nikah ini, bisa mengurus akte lahir anak-anaknya tersebut,” kata Bupati Situbondo.

Adapun pemicu atau persoalan masyarakat melakukan pernikahan tidak tercatat, kata Bupati Situbondo, yakni kurang pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya pernikahan tercatat, faktor ekonomi yang dibungkus dengan pandangan bahwa nikah tercatat harus menghabiskan biaya besar.

Selain itu, lanjut Bupati Karna, tidak terjangkaunya informasi tentang biaya nikah kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil. “Untuk itu, saya mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan PCNU Kabupaten Situbondo bekerjasana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, yang telah melaksanakan sidang Isbat Nikah terpadu ini,” pungkas Bung Karna.

Misriyanto dan Wati, salah satu pasangan Isbat Nikah asal Desa Kedunglo Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo mengatakan senang bisa mengikuti prosesi Isbat Nikah ini. “Kami bersyukur bisa ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu ini. Pernikahan kami saat ini sudah mempunyai berkekuatan hukum negara dan kami bisa mengurus akta kelahiran anak,” ujarnya.

Dilain pihak, Kasdim 0823 Situbondo Mayor inf Sampak, S.Ag ketika memberikan ucapan selamat kepada 33 pasangan Isbat Nikah mengatakan bahwa, pernikahan tercatat secara hukum negara sangat penting. Sebab, akta nikah sudah menjadi persyaratan dalam berbagai kepentingan.

“Sudah saatnya masyarakat sadar dan taat terhadap hukum negara. Salah satunya dengan melaksanakan nikah resmi secara negara, agar pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama,” tutur Kasdim 0823 Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button