ACEH

Secuil Harapan Pekerja Untuk Tetap Hidup Ditengah Himpitan Gonjang-Ganjing PT Desa Jaya

ACEH TAMIANG — Berbagai isu yang telah digelontorkan dan diketengahkan terhadap persoalan ditubuh PT Desa Jaya Alur JambuĀ  di Kecamatan Bandar Pusaka merupakan metode khas untuk melemahkan perusahaan untuk pencapaian suatu hasrat dari suatu kelompok yang mangatasnamakan masyarakat.

Tahapan demi tahapan sudah dilalui untuk mencapai target gemilang dari sebuah perjalanan perjuangan semu dengan indikator mudah-mudahan ini. Permasalahan yang terjadi di PT Desa Jaya Alur Jambu ini bukan hal yang aneh dan tabu, tetapi malah menjadi suatu peristiwa tuman karena kejadian seperti sudah pernah terjadi.

Untuk kejadian “tuman” ini bahkan sekarang sudah menjadi topik pembicaraan hangat bagi semua kalangan dan tingkatan, mulai dari rakyat jelata hingga kepada pejabat tinggi pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sampai ketingkat Provinsi Aceh.

Gonjang-ganjing dan polemikĀ  antara PT Desa Jaya dengan kelompok penduduk 6 desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka pun akhirnya dibopong danĀ  diboyong ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum.

Secara selayang pandang, kegaduhan yang mengusung isu terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya yang kini sudah habis masaberlakunya dan sedang dalam tahap prosesĀ  diurus tersebut menjadi peluang emas bagi kelompok warga untuk dijadikan sebagai ajang perjuangan pengambil alihan penguasaan lahan.

Rasa ingin menguasi itu akhirnya berujung kepada aksi demonstrasi warga keperusahaan sehingga melalui mediasi menemukanĀ  hasil kesepakatan yang diketahui pihak pemerintah setempat, dengan rasa terpaksa, untuk sementara waktu PT Desa Jaya tidak dibenarkan lag untuk mengambil produksi (TBS) yang dihasilkan oleh tanaman kelapa sawit milik perusahaan.

Namun didalam kesepakatan dari kebijakan yang diambil tersebut, tentunya ada pihak lain yang merasa dirugikan sebagai dampak dan efek dari kebijakan yang dianggap sebagai jalan alternatif paling ampuh untuk menghindari persoalan agar tidak meruncing dan memakan korban jiwa.

Pihak lain yang secara tidak sadar telah menjadi bagian dari korban atas kemelut yang terjadi tersebut adalah para pekerja dan buruh yang kesehariannya hanya bergantung diperusahaan untuk mengais rejeki guna memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarganya.

Para pekerja disana tentu tidak dapat berbuat banyak atas kegaduhan yang telah menyeretnya untuk menyandarkan tiang galah dan menggantungkan pisau egrek (alat pemanen buah TBS) ditengah-tengah konflik antara perusahaan dengan kelompok warga yang memiliki hajat menguasai lahan. Terkecuali hanya tinggal pasrah kepaada nasib yang belum diketahui.

Tidak dapat diketahui sampai seberapa banyak pihak atau individu yang pernah berfikir tentang nasib pekerja pasca dihentikan bekerja untuk memenuhi nafkah bagi anak dan isterinya. Sebab si pekerja kini telah menjadi pengangguran secara massal akibat kehilangan mata pencahariannya lantaran perusahaan itu tidak lagi diperbolehkan melakukan aktifitas.

Tentunya para pekerja PT Desa Jaya yang kini sudah menganggur itu dalam waktu dekat ini sudah menghadapi bulan Ramadan dan hari lebaran. Mereka tidak tahu bagaimana lagi harus membanting stir untuk bisa bertahan hidup bersama keluarganya.

Dalam hal memikirkan nasib para pekerja tersebut, Direksi PT Desa Jaya, T. YusniĀ  berharap penuh kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati H. Mursil untuk dapat mengambil kebijakan secara arif agar para karyawan yang telah menjadi pengangguran itu segera dapat bekerja kembali.

“Kasihan nasib mereka yangĀ  terhentinya aktifitas karena hal yang tidak jelas. Para pekerja itu korban dari ketidakjelasan,” ungkap T. Yusni saat ditemui Beritanasional.id, Minggu (13/3/2022) di Sungai Liput Kejuruan Muda.

Yusni menceritakan tentang awal dari terhentinya kegiatan bagi pekerja karena dipaksa utk berhentiĀ  bekerja oleh kelompok masyarakat enam desa yang terdiri dari desa Perupuk, desa Batang Ara, desa Alur Jambu, desa Gerenggam, desa Serba dan Desa Perkebunan Alur Jambu.

“Dengan dipaksanya tidak boleh beraktifitas, bagaimana mungkin perusahaan dapat memberikan gaji bagi pekerja.

T. Yusni menambahkan, PT Desa Jaya sudah mengeluarkan lahan untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar seluas 1000 hektar, sekarang lahan perusahaan hanya ringgal 600 hektar lagi tapi masih akan dirampas juga, sebut T Yusni.

“Terlepas dari segala persoalan peraturan Perundang-undangan dan hukum berlaku, kita serahkan semua keputusannya kepada yang memiliki kewenangan, tetapi selama proses ini berjalan, tolonglah beri kesempatan kepada para karyawan untuk tetap bekerja.Ā  Sebab anak dan istri karyawan juga punya hak untuk hidup,” jelas T. Yusni.Ā  (SUPARMIN)
Sumber :Ā beritanasional.id

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button