DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Sekda Minta, Kepala OPD Anggarkan Biaya Pegawai Non ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR, – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Situbondo melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo terkait dengan inplementasi Instruksi Bupati Situbondo Nomor 3 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, Kamis (2/9/2021).

Rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Situbondo yang berlangsung di ruang Baluran lantai II Pemkab Situbondo ini, dihadiri Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah, Kepala BPJS Ketenagakarjaan Situbondo Bayu Wibowo Putra dan peserta rapat koordinasi lainnya.

Untuk melaksanakan ketentuan Instuksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka perlu adanya dukungan instruksi Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjnan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo.

Dalam instruksi Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 ini, menginstruksikan kepada Kapala Organisasi Situbondo; kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Situbondo; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo; Komisaris/Pengawas; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubupaten Situbondo, Perangkat Daerah Se-Kabupaten Situbondo, Direksi BUMD se-Kabupaten Situbondo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Ketenagakerjaan melalui Badan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya, kepada Kepala Organisasi Situbondo, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Situbondo untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, merupakan peserta aktif untuk mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, agar berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait untuk menyusun regulasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo mengalokasikan anggaran jaminan sosial.

Keterangan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Bayu Wibowo dalam laporannya menjelaskan bahwa, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 yang diimplementasikan dengan Instruksi Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo.

“Semoga para kepala dinas yang menjadi peserta rapat koordinasi yang berlangsung di aula Baluran ini, dapat mengaplikasikan secara nyata Presiden N0 2 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Situbondo N0 3 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo,” jelas Bayu Wibowo.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Bayu Wibowo saat melaksanakan rapat koordinasi. Namun, dia juga menjelaskan bahwa ada kenaikan manfaat, tapi iuran tetap. “Adapun pegawai Non ASN yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain, Kecamatan Kendit, Suboh, Besuki, Jatibanteng dan Kecamatan Jangkar. Semoga dengan rakor optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, segera mendaftarkan diri,” ujar Bayu Wibowo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah dalam sambutannya mengatakan bahwa, Instruksi Bupati Situbondo N0. 3 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, khususnya pegawai Non ASN harus dilaksanakan. Sebab, perlindungan jaminan sosial bagi pegawai Non ASN tertera dalam undang undang maupun peraturan pemerintah serta instruksi Presiden RI.

Dengan adanya instruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 yang diimplementasikan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, maka diharapkan kepala OPD mendaftarkan pegawai Non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka pegawai Non ASN berhak mendapat perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya dihadapan peserta rapat koordinasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo.

Selain itu, Sekda Syaifullah juga meminta kepada kepala kepala dinas untuk menyusun anggaran dan mendaftarkan pegawai non ASN nya ke BPJS Ketenagakerjaan Situbondo agar pegawai Non ASN mendapat perlindungan kerja yang memadai.

“Tahun 2022 seluruh kepala OPD sudah menganggarkan dana pembiayaan pegawai non ASN dan Guru Ngaji untuk mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena jaminan perlindungan keselamatan kerja bagi pegawai non ASN dan Guru Ngaji tersebut sangat penting,” kata Syaifullah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button