BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Selama Masih dalam Proses Hukum, PGRI Tidak Boleh Menarik Iuran dengan Dalih Apapun

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Rencana PGRI kubu Unifah Rosidi membuat KTA seharga Rp 25 ribu dan penarikan iuran sebesar Rp 180 ribu mendapat reaksi keras dari Ketua PGRI versi H. Teguh Sumarno, H. Sugiono Eksantoso.

Menurut Sugiono, sapaannya, saat ini PGRI masih dualisme. Maka tidak dibenarkan PGRI menarik iuaran pada anggotanya, baik kubu Unifah Rosidi maupun H. Teguh Sumarno. Untuk menghindari terjadinya Pungli atau dugaan penggunaan dana PGRI.

“Kalau terpaksa melakukan Pungli, menarik iuran, atau menggunakan dana PGRI, maka bisa dilaporkan pada Polisi. Apalagi nominal iurannya cukup besar. Husus P3K tidak wajib ditarik iuran,” jelasnya.

Dalam UU Guru dan Dosen, lanjutnya, Guru wajib ikut organisasi profesi dan bebas memilih PGRI manapun. Sekarang, kasus PGRI masih berproses di Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali/PK, red). Jadi tidak boleh PGRI melakukan penarikan iuran dengan alasan apapun, termasuk KTA.

Ingat, PGRI masih dalam proses hukum, tidak boleh, misalnya kubu sebelah, mengklaim mendapatkan legitimasi. Kalau ternyata dalam proses hukum kubu sebelah kalah, maka harus siap-siap di proses secara hukum dengan tuduhan penyimpangan atau penggelapan iuran PGRI.

Oleh karena itu harus hati-hati melakukan tindakan dalam kondisi konflik saat ini. Jaga kondusipitas Bondowoso dengan tidak melakukan manuver dengan mengatasmakan PGRI. Saling menjaga agar tidak menimbulkan gejolak.

“Dana PGRI hasil iuran dari anggota saja yang tersimpan di Bank Jatim tidak boleh digunakan oleh PGRI kubu Unifah Rosidi maupun H. Teguh Sumarno, selama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dan Bupati KH Abd Hamid Wahid mengetahui hal itu,” jelasnya.

Kami, lanjutnya, akan memantau atau melacak, kalau dalam penarikan iuran tersebut ada unsur paksaan oleh Pengurus PGRI manapun, akan dilaporkan pada Polisi. Sebagai bentuk perlindungan terhadap guru ASN dan P3K.

Sudah bukan zamannya, guru dipaksa, ditekan dan di doktrin untuk melakukan sesuatu tanpa ada dasar hukum yang jelas. Biarkan guru menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa dengan bebas sesuai inovasinya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button