TNI Dan Polri

Seorang Anggota Polisi Polres Garut Berpangkat Brigadir Di Pecat, Kasusnya Empat Kali Lakukan Curanmor Dan 200 Hari Tidak Masuk Kerja

Garut, Beritanasional.ID – Dengan banyaknya pelanggaran dan kasus yang telah dilakukan kini salah seorang anggota Polres Garut, Polda Jawa Barat, dipecat dari anggota Polrinya. Adapun kasus yang bersangkutan, dia sudah melakukan tindak pidana berupa maling atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, dia juga tidak masuk kerja alias bolos selama 200 hari.

“Mengacu pada surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi melalui selulernya. Selasa, ( 12/7 ).

Dikatakan Wirdhanto, adanya PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan yang mana disitu membuktikan adanya beberapa atau jumlah pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

Dijelaskannya, anggota yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya, ungkap Kapolres Garut.

“Disisi lain, hal ini adalah yang menjadi bahan pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan serta direkomendasikan PTDH dan akhirnya muncullah surat keputusan Kapolda yang bersangkutan harus di PTDH,” pungkasnya. ( Diky )
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button