Sertifikat Tanah, Belum Tentu Menjamin Atas Suatu Kepemilikan ?

BeritaNasional.ID, JAMBI. -Sertifikat tanah, yang selama ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, atas bidang tanah. Ternyata, masih juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Contoh semisalnya yang terjadi pada Tiga Sertifikat tanah Nomor : 835, atas nama Hasanudin alias Co’ang, alias Aan ayam, dan Serifikat tanah nomor 845, atas nama Ratnawati, Serifikat nomor 844, atas nama sandi, yang digugat oleh Haji Busro, yang hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah/ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), dinyatakan kalah, oleh Pengadilan Negri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal itu terbukti dari Surat Petikan Putusan Sidang Perdata di Pengadilan Sengeti Nomor : 56/ pdt.G/2020/PN.snt, tertanggal 7 juli 2021. Tiga Sertifikat tanah hak milik itu dinyatakan kalah, dan Haji Busro, yang merupakan orang tua dari Masnah Busroh (Bupati Kabupaten Muaro Jambi) yang hanya memiliki alas hak tanah, berupa Sporadik, dinyatakan menang dalam perkara ini.
Terkait dengan kemenangan Busroh. Pemilik Sertifikat tanah hak milik Nomor : 835, bernama Hasanudin, alias Co’ang, nama panggil akrabnya Aan. Karena ia sebagai pengusaha ayam potong, nama akrabnya dipanggil Aan ayam. Merasa terpanggil, untuk meneruskan perkara ini pada tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Guna mendapatkan Keadilan.
Menurut Aaan, Pada tahun 1986 di lahan Sertifikat tanah Nomor : 835, atas nama Hasanudin, dan Serifikat nomor 845, atas nama Ratnawati, Serifikat hak milik nomor 844, atas nama sandi, serta Sertifikat nomor 776, atas nama Junadi wen, Sertifikat nomor 703, atas nama Afebriyanto, dan Sertifikat nomor 1068, atas nama Afbriyanto, keadaannya masih berbentuk hutan.
Pada tahun 1990, lahan hutan yang digarap oleh kelompok tani di RT 25 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi itu, membuat Sertifikat tanah di BPN Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian, para kelompok tanai yang telah memiliki sertifikat tanah hak milik tersebut, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membangun rumah, juga menggunakan IMB.
Ironisnya, pada tahun 2020, Haji Busro mengklaim, Tanah diatas tiga Sertifikat nomor : 835, 845, 844, adalah miliknya, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdata di Pengadilan Negri Sengeti. Kemudian, Pada tertanggal 7 juli 2021, Majlis Hakim Pengadilan Sengeti menerbitkan Surat Keputusan nomor : 56/pdt.G/ 2020/PN.snt. Intinya memenangkan perkara yang digugat oleh Haji Busro. Dengan demikian, tentu saja Aan Ayam tidak bisa menerimanya.
Menurut Aan Ayam, gugatan dari Surat Keterangan kepemilikan tanah Haji Busro (Sporadik tahun 2004), semestinya tidak bisa dikabulkan oleh Majlis Hakim, karena rentang waktu, antara gugatan penggugat (Haji Busro), dengan Sertifikat tanah hak milik 3 orang tergugat, terdapat selisih waktu selama 20 tahun. Tergugat telah memiliki Sertifikat tanah hak milik, sejak tahun 1990. Sedangkan Penggugat, memiliki Surat Keterangan Tanah (Sporadik) sejak tahun 2004, baru menggugat ke Pengadilan pada tahun 2020.
Aan juga menjelaskan, pada tahun 2004 ketika itu, di objek perkara tanah di RT 25 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah tidak ada lagi lahan hutan. Dengan demikian pantas diduga, kalau penerbitan Surat Sporadik Tanah yang dimiliki oleh Haji Busroh, merupakan hasil rekayasa dari orang- orang tertentu, untuk mendapatkan keuntungan dari Haji Busroh.
Salah seorang pengamat Sosial Pembangunan Jambi, Robert Samosir, dalam menanggapi kemenangan Haji Busro. Dalam gugatan kasus perdata, tentang tanah di RT 25 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, bisa mengalahkan Kepemilikan Sertifikat Tanah, menyatakan “ Sangat khawatir, atas penegakan hukum dewasa ini.”
Alasannya, “ Kalau Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, sudah berjalan selama 20 tahun ditangan pemiliknya, bisa dikalahkan dengan orang yang hanya memegang Surat Sporadik, lalu bagaimana jaminan Hukum atas Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN…? ” tanya Robert Samosir.
“ Bisa jadi, pemilik gedung mewah yang ada diperkotaan juga bisa angkat kaki, meninggalkan tanah hak miliknya yang sudah bersertifikat, hanya karena gugatan oleh pemilik Surat Sopradik,” jelas Robert, sinis.(Detri/Djohan Chaniago).



