Nasional

Setelah Buronan 13 Tahun, Adelin Dibawa Kejaksaan Agung Ke Indonesia

Buronan kasus illegal logging, Adelin Lis (tengah), dideportasi ke Indonesia. Foto Dok. Istimewa

BeritaNasional.ID, JAKARTA.- Setelah melarikan diri selama 13 tahun, Buronan kasus illegal logging, Adelin Lis (64), pada hari Sabtu malam (19/6), sekitar pukul 18.15 waktu setempat atau 17.15 WIB. Dideportasi dari Singapura ke Indonesia, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA-837). Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.50 WIB, Dengan pengawalan ketat, dari Kejaksaan Agung.

Adelin Lis, merupakan Terpidana yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, dengan 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, keberadaannya tidak diketahui sejak akhir tahun 2007. Adelin, merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Vonis terhadap Adelin Lis, pemilik PT Keang Nam Development Indonesia (PT.KNDI), dan PT Mujur Timber (PT.MT) itu dibacakan oleh Majelis Hakim Agung, ketika itu Bagir Manan (ketua majelis) dengan anggota Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa dan Mansyur Kartayasa dalam sidang di Mahkamah Agung, pada 31 Juli 2008.

Sebelum kasasi di Mahkamah Agung (MA), pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adelin Lis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp119,8 miliar, dan membayar dana reboisasi 2,9 juta dolar AS. Namun, Majlis hakim PN Medan membebaskan Adelin Lis.

Alasan Majlis hakim, Adelin Lis tidak terbukti melakukan tindak pidana. Melainkan hanya kelalaian administrasi, yang berwenang melakukan penindakannya ada ditangan Menteri Kehutanan. Terkait untuk penjemputan Kejagung, atas deportasi Adelin Lis. Negara Singapura meminta bukti salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terhadap terpidana Adelin Lis.

Setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima salinan putusan kasasi Adelin Lis, dari Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Negeri Medan berupaya untuk melakukan eksekusi atas diri Adelin Lis. Dengan cara menjemput Adelin Lis, yang dideportasi dari negara Singapura ke Indonesia, untuk dibawa ke Medan. Namun, Jaksa Agung menyatakan bahwa, eksekusi Adelin Lis dilaksanakan di  Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu malam (16/6/2021) mengatakan dan membenarkan, bahwa. ” Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta, dengan pesawat GA-837, tidak boleh ke tempat lain. Karena penegakan hukum, merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis untuk menjalankan masa penahanannya diluar Jakarta. Alasannya, Adeline Lis pernah melarikan diri ke RRC, pada tahun 2006. Kemudian ditangkap oleh KBRI. Namun, petugas dari KBRI yang menangkap Adelin Lis itu sempat dikeroyok oleh puluhan orang tidak dikenal, dan Adelin Lis kabur lagi. Pada bulan Maret tahun 2021, Adelin Lis kembali ditangkap oleh petugas Imigrasi Singapura.

Setelah menjalani hukuman selama tiga bulan, sejak bulan Maret 2021, hingga 16 Juni 2021, dan  membayar denda US$ 14.000 di Pengadilan Singapura, Karena Adelin Lis menggunakan paspor palsu, atas nama Hendro Leonar, ketika memasuki negara Singapura, dan tertangkap oleh petugas Imigrasi Singapura. Akhirnya Adelin Lis dideportasi dari negara Singapura.

Terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, ketika turun dari Pesawat Garuda 837 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.50 WIB, mengenakan berbaju berwarna Orent, dengan Tangan diborgol, diapit oleh petugas. Kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, dan Adelin menandatangani sejumlah surat menyurat yang dianggap penting bagi Kejaksaan Agung. Setelah itu, Adelin digiring menuju mobil Kejaksaan Agung, menuju rutan Kejaksaan Agung, untuk menjalani masa tahanannya.

Menurut Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho. Ketika diskusi mengenai putusan Adelin Lis di Gedung Pusat Kajian HAM Univesitas Negeri Medan (Unimed) pada waktu itu mengatakan. Putusan pertama persidangan Adelin Lis di Pengadilan Negri Medan “bermasalah.” Menurut Yuntho, jaksa terlalu gegabah dan lemah dalam membuat dakwaan, dengan demikian mudah “dimanfaatkan” hakim Pengadilan Negeri Medan, untuk membebaskan Adelin Lis.

Hakim PN Medan yang menyidangkan Adelin Lis juga dinilai bermasalah, karena hanya terpaku pada dakwaan jaksa, tanpa melihat realita di lapangan, sebagaimana dalam pemberantasan praktik “illegal logging” yang ditunjukkan Polri. Dengan demikian ICW mengindikasikan ada mafia peradilan yang “bermain,” sehingga Adelin Lis bisa bebas di peradilan tingkat pertama dan berhasil melarikan diri.

Terkait dengan hal itu, ICW juga menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) tidak memeriksa lima hakim yang menyidangkan dan membebaskan Adelin Lis, meski menjatuhkan hukuman di tingkat kasasi. Ironisnya, MA justru memberikan promosi jabatan kepada 3 dari 5 hakim yang membebaskan pelaku “illegal logging” yang tergolong tindak kriminal berat ini.

ICW menilai, ada kebijakan yang bertolak belakang di Departemen Kehutanan, sebagaimana dalam surat rekomendasi yang dikelarkan Menteri Kehutanan MS. Kaban yang mengatakan bahwa, Adelin Lis melakukan kesalahan administrasi, tanpa menerangkan bahwa kesalahan itu dapat dikaitkan dengan dugaan korupsi dan “money laundering” (pencucian uang), jelas Yuntho.

Ironisnya dalam kasus ini, ditingkat kasasi MA menjatuhkan hukuman terhadap Adelin Lis selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 119,8 Milyar dan dana reboisasi 2,93 juta Dollar AS. Demikian tulisan ini dibuat dari berbagai sumber dan dirangkum oleh salah seorang wartawan senior Bernas. (Djohan Chaniago.)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button