Daerah

Setelah Dilantik, DPRD Banyuwangi Membentuk Fraksi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada rapat paripurna bebarapa waktu yang lalu, DPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan 6 Fraksi. Yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golkar  dan Fraksi Gabungan NasDem – Partai Persatuan Pembangunan.

Ketua Panja, Ruliyono, SH mengatakan, Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi.

“Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD sama dengan jumlah Komisi atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi,” jelasnya.

Partai politik, lanjutnya, harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan, anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan.

Ditambahkan, pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi.

Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya. (FA/Adv/Bernas)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button