SERANGAN ARSIP DI KANCAH PILKADA
Oleh : IRZAL NATSIR*
Jika tak ada aral melintang dan tak ada hambatan 80 hari kedepan di Republik Indonesia yang kita cintai ini akan kembali melaksanakan perhelatan akbar demokrasi yang bertujuan untuk menghadirkan pimpinan pimpinan daerah yang kapabel dan legitimate yang dipilih langsung oleh rakyat tuk menahkodai pemerintahan daerah jangka waktu 5 tahun masa kepemimpinan kedepan sejak dilantik nanti. Pastinya menjadi tugas berat lembaga pemilihan umum baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) untuk mempersiapkan segala hal baik teknis dan administratif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PEMILU Kepala Daerah (PILKADA) di wilayah kerja masing-masing. Sesuai data dari KPU, total daerah yang akan mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota atau dengan jumlah kontestan sebanyak 1467 pasang.
Hiruk pikuk persiapannya pun sudah mulai berproses sesuai mekanisme yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, yang telah kita liat dan ikuti langsung saat ini melalui media-media yang tersedia terkhusus media online yang begitu cepat dan masif menyampaikan berita terkait PILKADA dan segala tete bengeknya, hampir tak ada satupun yang terlewati untuk dihidangkan sebagai menu informasi bagi masyarakat. Topiknya pun beragam mulai yang soft information hingga hard information, mulai yang ordinary hingga extra ordinary sifat beritanya, disinilah menjadi spesifik dan seksi untuk disimak oleh para netizen politik bahkan menjadi kerinduan masyarakat untuk merefresh mindset politik sebagai referensi dalam menentukan pilihan politiknya nanti walau terkadang tanpa disadari referensi yang disajikan mengarah kepada informasi hitam yang kecenderungannya menjadi sebuah black campaign (kampanye hitam).
Boleh jadi kita lupa bahwa sesungguhnya kunci dari proses-proses kepemiluan dan pilkada yang dilaksanakan di Negeri Nyiur Melambai ini sangat tergantung dengan dukungan informasi yang melekat pada fisik kertas atau wadah lainnya yang kita sebut arsip. Sebagai pusat ingatan, arsip sangat berperan dalam menyukseskan pelaksanaan pemilhan kepala daerah, mulai dari pendaftaran hingga terpilihnya kepala daerah oleh mayoritas vooters bahkan hingga pelantikan secara defenitif. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan telah memberikan batasa defenisi terhadap arsip, yaitu sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Negera, Badan Pemerintahan, Lembaga Pendidikan, Organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan perorangan dalam rangka pengejewantahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini memberikan sinyal bahwa tak ada satupun kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang tidak didukung oleh arsip bahkan ujung-ujungnya akan menghasilkan arsip atau tercipta arsip, termasuk gawean Pemilihan Umum Kepala Daerah yang akan berlangsung dari Sabang hingga Merauke di bulan November Tahun 2024 ini.
Sesuai dengan regulasi yang mengatur terkait Pemilu/Pilkada bahwa para candidate atau bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus diusung oleh partai politik atau jika tak ingin mengendarai partai politik dapat menggunakan jalur independen yang mana untuk pilkada 2024 ini terdapat 51 calon dari jalur independen yang terdaftar yang akan mengikuti kontestasi politik 5 tahunan ini. Dalam persfektif kearsipan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah harus didukung oleh arsip yang terlegitimasi sebagai bukti otentik bahwa para calon pimpinan daerah ini resmi telah memenuhi syarat secara administratif untuk bertarung untuk merebut dan memenangkan hati rakyat serta siap secara lahir dan bathin dalam menjalankan amanah rakyat jika kelak terpilih. Dukungan dari partai politik pun harus dalam bentuk tertulis dan melekat pada fisik arsip yang dibubuhi tandatangan oleh pimpinan partai politik dan memakai cap/stempel basah, sementara jalur independen syarat mutlaknya dukungan masyarakat yang mendukung dengan bukti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Dalam tinjauan ilmu kearsipan, KTP pun masuk dalam kategori arsip pribadi (arsip dinamis) dengan retensi seumur hidup. Saat ini KTP pun menjadi master of source dari pengurusan administrasi pemerintahan di republik ini , juga menjadi jalan masuk menemukan arsip kependudukan yang ada serta terkorelasi dengan arsip arsip terkait proses kegiatan pemerintahan dan kebangsaan lainnya.
Pada prinsip prinsip kepemiluan yang dilaksanakan secara Langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dengsn menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan (JURDIL) tak bisa dilepaskan dengan arsip sebagai sumber informasi dan bahan akuntabilitas dalam mendukung PEMILU yang LUBER dan JURDIL.
Masyarakat sebagai subyek dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pun memiliki keterkaitan yang sangat urgen sebelum dan sesudah dalam menyampaikan hak politiknya dalam memilih calon yang dikehendakinya sesua pilihan hati masing-masing.
SERANGAN FAJAR VERSUS SERANGAN ARSIP
Dalam administrasi kepemiluan, arsip memiliki peran, fungsi dan sangat berkorelasi dengan tindakan-tindakan kepemiluan karena merupakan bukti yang berisi data didalam memperlancar proses pemilu mulai awal hingga akhir. Jika dijabarkan ada 4 (empat) sifat arsip sebagai tindakan dalam proses pemilu tersebut, yaitu yang pertama adalah: Dispositif, merupakan esensi dari tindakan, iya lahir bersama sama dengan tindakan contohnya Surat Suara. Berikutnya adalah : Probatif, yaitu bukti dari sebuah tindakan yang lahir setelah ada tindakan, contohnya berita acara perhitungan suara pemilu. Ketiga disebut Supportif yaitu mendukung sebuah tindakan contohnya daftar pemilih pada tps dan yang terakhir adalah naratif yaitu informasi terkait sebuah tindakan yang bersifat deskriptif contohnya foto-foto pelaksanaan pemilu. 4 (empat) tindakan yang dijabarkan diatas merupakan sebuah kompleksitas dari dukungan arsip terhadap keabsahan pemilu terkhusus hasil dari pemilu.
Dalam perjalanan proses pemilu/pilkada sangat rentan tercederai dengan tindakan tindakan yang berpotensi memberikan efek kecacatan bagi proses pemilu secara admistrasi. Sebut saja yang sudah tidak asing bagi kita adalah serangan fajar. Istilah serangan fajar ini secara makna defenitifnya adalah memberikan uang, jasa ataupun barang kepada calon pemilih jelang pencoblosan tetapi serangan fajar lebih didominasi oleh pemberian uang oleh oknum yang berhubungan dengan calon yang berkeinginan agar calon mereka dapat menuai mayoritas suara dengan tujuan memenangkan kontestasi pemilu/pilkada. Selain serangan fajar dalam pilkada, ada yang lebih mematikan dan berefek dalam mengganggu psikis para pemilih bahkan dapat merubah pilihan secara totalitas, yaitu serangan arsip. Jika serangan fajar dari segi timing nya berlangsung saat mendekati pemilu lain halnya dengan serangan arsip itu lebih luas karena berproses jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu, proses tahapan pemilu hingga penetapan pemilu.
Serangan fajar itu bersifat subyektif kebendaan sementara serangan arsip itu lebih bersifat informasi obyektif jika legalitas dan keabsahannya benar karena adapula arsip yang berisi informasi yang tidak berdasar alias tidak memiliki fakta atau yang lebih populer kita sebut hoax. Berarti masyarakat sebagai calon pemilih harus lebih selektif melihat dan menganalisa jikalau ada arsip yang beredar terkait kontestan pemilu/pilkada yang berefek secara efektif dan masif kepada para kontestan dalam menaikkan ataupun menurunkan tingkat ekspektasi masyarakat. Serangan arsip ini bisa berupa arsip yang berbentuk konvensional : surat dan sejenisnya, atau boleh berbentuk elektronik yang tersimpan pada piranti elektronik termasuk riwayat chat/sms, dapat pula dalam bentuk rekaman audio dan video. Realita yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir pelaksanaan pemilu/pilkada terkadang serangan arsip ini dibalas pula dengan serangan arsip pula hingga terjadilah pertempuran arsip, jika hal ini terjadi menjadi sebuah keniscayaan yang akan memenangkan pertempuran adalah yang informasi terkandung pada arsip itu memiliki validitas dan keabsahan. Dan pada akhirnya secara hakiki pilkada merupakan sebuah proses mulia karena bertujuan untuk memberikan amanah mulia kepada calon pemimpin dalam mengatur dan memajukan suatu daerah dan sejatinya seorang pemimpin yang baik pastilah memiliki catatan catatan yang baik pula yang dapat dilihat dan dibaca dalam lembaran arsip.
Salam Arsip…
*IRZAL NATSIR
ARSIPARIS AHLI MADYA
PEMPROV. SULAWESI SELATAN
SEKRETARIS ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA
(AAI) PROVINSI SULAWESI SELATAN