Setelah Ketua DPRD, Mantan Sekwan Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan 3.5M

Beritanasional.id – Kota Banjar, Jawa Barat,- Setelah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) atas kasus yang sama.
Diketahui sebelumnya, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (21/4/2025) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan kenaikan tunjangan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, DRK langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Tak lama setelah penetapan DRK sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati, sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Rachmawati diduga terlibat dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur, bekerja sama dengan DRK dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.
Melalui rilis tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto mengatakan, “Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan bahwa ditemukan terdapat adanya keterlibatan tersangka bersama dengan tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.3.523.950.000,” ujar Kajari Kota Banjar Sri Haryanto melalui rilis tertulis nya kepada awak media, Jum’at (30/4/2025).
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa Rachmawati ditetapkan sebagai Tersangka pada 23 April 2025. Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Banjar melayangkan surat pemanggilan terhadap Tersangka, dengan agenda pemeriksaan pada Senin (28/4/2025). Namun ternyata Tersangka tidak dapat hadir. Pihak kejaksaan kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada Rabu (30/4/2025). Tersangka hadir didampingi kuasa hukum yang kemudian segera dilakukan pemeriksaan Tersangka oleh penyidik.
“Tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua pada Rabu (30/4/2025). Setelah pemeriksaan intensif dan, dirinya ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan”, tegasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung,” pungkasnya.
(Chandra).