DaerahPolitikRagamSumateraSUMUT

Sidak DPRD Langkat Temukan Tambang Galian C Ilegal di Buluh Telang

BeritaNasional.ID, Langkat – Anggota DPRD Langkat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Galian C yang ada di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, terutama bagi Galian C Ilegal (tampa ijin). Hal itu terbukti dengan ditemukanya penambangan Galian C Ilegal yang berada di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (1/3/2021).

Informasi dirangkum awak media ini, pininjauan Kuari (sistim penambangan terbuka) itu ternyata milik PT. AP3. Dan seketika itu juga para wakil rakyat itu memanggil penanggung jawab lapangannya, dan menghentikan aktivitas para pekerja.

“Berhenti dulu semua, jangan ada yang bekerja sebelum jelas izinnya,” teriak para wakil rakyat itu dengan tegas. Ironisnya, penanggung jawab lapangannya atas nama Ahong, yang ditemui anggota DPRD Langkat mengakui belum memiliki izin.

Anggota DPRD Langkat ini kembali melontarkan pertanyaan, kenapa belum memiliki izin tapi sudah beroperasi? Ahong kemudian mengatakan, Yah, saya tidak tahu pak, sayakan cuma pekerja, tapi izinnya memang belum ada, karena masih diurus,” ujar Ahong. Lebih lanjut dia pun mengakui, kalau dirata-ratakan setiap hari ada 80 armada (truck) yang beroperasi.

Menurut sumber lain yang layak dipercaya dan enggan disebukan namanya mengatakan, sebenarnya Ahong itu bohong, sebab Armada mereka saja ada 150. Jadi, kalau setiap hari 3 trip saja, maka 150 trip jumlahnya. Jadi, berapa itu hasilnya setiap hari? Berapa mereka meraup kentungan?

Apalagi, Ahong mengaku mereka sudah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu, yaitu sejak tanggal 27 Januari 2021. Ironisnya, tidak ada uang yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak ada izin yang mereka kantongi. Dan yang anehnya lagi, semua tutup mata, termasuk para aparat keamanan.

Usai mengintruksikan penghentian agar Galian C Ilegal ini diberhentikan, angota DPRD Langkat dari lintas partai inipun, memanggil camat, kepala desa dan kapolsek setempat. Kepada ketiganya, mereka pun meminta agar mengawasi dengan ketat aktivitas kerja kuari PT. AK3 tersebut.

Jadi, sebelum keluar izinnya, jangan dibolehkan lagi mereka bekerja. “Ya, kita harus tegas, karena ini menyangkut hukum dan keadilan. Masak kuari yang tidak memiliki izin seperti ini dibiarkan beroperasi,” ujar Zulihartono, Sucipto, Syamsul Rizal, Safii dan Ismet Barus.

Seusai meninjau langsung ke lapangan, para anggota dewan itupun bergerak ke kantor PT. HKI, tepatnya di kantor PT. HKI Zona 1 Binjai-Stabat, guna melaporkan hasil temuan mereka. Kepada humasnya, Arya P, mereka pun meminta PT. HKI agar tidak menerima material dari perusahaan yang tidak memiliki izin.

Bahkan, merekapun meminta PT. HKI agar mengeluarkan surat pernyataan untuk menegaskan hal tersebut. Setelah menerima surat itu, Anggota DPRD Langkat ini bergerak ke Polres Langkat.

“Yah, bukan apa-apa, kami hanya maumelaporkan hasil kerja kami ini dan untuk selanjutnya kami minta kepada jajaran Polres Langkat untuk bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, serta kewenangan yang ada pada mereka,” ujar Zulihartono dan Safii kepada awak media. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button