BERITA NASIONAL TVDaerahJawa BaratNasional

Sidang Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya Digelar di MK, Paslon Nomor 1 Minta PSU Ulang, Nomor 3 Minta Ditetapkan Sebagai Pemenang

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah ini menyuguhkan serangkaian gugatan hukum dari para pasangan calon terkait implementasi putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah memaksa terselenggaranya PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

Pihak-pihak penggugat, antara lain pasangan calon Nomor Urut 01 (Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly) serta pasangan calon Nomor Urut 03 (Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz), menilai bahwa proses pelaksanaan PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Kuasa hukum dari kedua pasangan tersebut menyoroti bahwa KPU hanya membuka pendaftaran ulang bagi pasangan calon Nomor Urut 03, sementara status seluruh pasangan calon sebelumnya telah dicabut berdasarkan putusan MK. Menurut mereka, kealpaan ini merupakan bentuk maladministrasi administratif yang harus segera diperbaiki.

Dalam persidangan, kuasa hukum Iwan Saputra, Dani Safari Efendi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait langkah KPU yang dinilai tidak konsisten dengan perintah MK. “Seharusnya, setelah putusan MK, seluruh pasangan calon didiskualifikasi dan dilakukan pendaftaran ulang, bukan sekadar mengganti individu dalam pasangan calon,” ujarnya.

Seperti yang dikutip di laman website mkri.id, tak hanya persoalan administratif, sidang ini juga mendengar dakwaan terkait indikasi praktik politik uang dalam proses Pilkada. Beberapa pihak menyebutkan bahwa di sejumlah kecamatan di Tasikmalaya terjadi peningkatan signifikan perolehan suara yang diduga merupakan hasil dari praktik politik uang, yang pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Walaupun isu ini telah mencuat di beberapa daerah lain dalam rangka PSU Pilkada 2024, pihak penggugat menekankan bahwa fokus utama permasalahan di Tasikmalaya adalah ketidaksesuaian prosedural dalam pelaksanaan pendaftaran ulang calon oleh KPU.

Pemohon juga merasa dirugikan dengan tidak dilaksanakannya Tahapan Pendaftaran PSU ini terhadap pasangan calon secara adil dan setara kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin yang saat ini masih berstatus sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, yang harus menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintah daerah. Akibatnya Paslon Nomor Urut 2 pada saat menjadi Pasangan Calon di PSU, pada saat bersamaan juga berstatus sebagai Wakil Bupati aktif yang tidak sedang menjalankan cuti.

“Paslon 02 yang merupakan Wakil Bupati aktif menggunakan kekuasaannya dengan mengintervensi ASN mulai dari camat hingga kepala desa. Kemudian melakukan intervensi kepada kepolisian daerah dengan memanggil seluruh camat dan kepala dinas pada 351 desa, semua dipanggil bahkan pemuka agama juga. Kami menganggap demokrasi PSU di Kabupaten Tasikmalaya telah dikhianati penyelenggara,” sebut Ecep Sukmanagara selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Untuk itu, Pemohon dari Paslon nomor urut 1 memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada hari Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB; membatalkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin dengan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 3 Ai Diantani Ade Sugianto dengan mencoret pasangan calon Iip Miftahul Paoz.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan oleh Termohon adalah inkonstitusional dan harus batal demi hukum; dan memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya dengan melakukan semua Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 1 diatas, Andi Ibnu Hadi selaku kuasa hukum Pemohon pasangan calon nomor urut 3 dalam persidangan mengatakan, pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak berpedoman pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) dalam melaksanakan PSU hanya berlandaskan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, perbuatan Termohon tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi,” jelas Andi Ibnu pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, sepanjang perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra – Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Pemenang pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.

Sidang di MK ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa yang telah mencuat sejak adanya putusan MK sebelumnya. Putusan akhir yang dirumuskan oleh MK nantinya diharapkan dapat menegaskan keabsahan proses PSU dan memulihkan keyakinan publik terhadap integritas pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, kedua kubu penggugat masing-masing juga meminta agar MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 beserta penetapan daftar pasangan calon yang dianggap cacat hukum.

Pengamatan publik dan pengamat hukum mengamati bahwa penyelesaian sengketa ini tidak hanya berdampak pada peta politik Tasikmalaya, tetapi juga menjadi tolak ukur penting dalam penegakan prinsip demokrasi dan transparansi proses pemilu di tingkat daerah. Pihak MK dan KPU diharapkan segera memberikan kejelasan agar dinamika politik lokal tidak terganggu oleh persoalan administratif yang masih tersisa.

Chandra.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button