BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Sikap Ketua DPRD dan Ketua PGRI Terkait Iuran PGRI

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pelanggaran demi pelanggaran telah dilakukan oleh oknom Pengurus PGRI Kabupaten Bondowoso kubu Unifah Rosyidi. Mulai dari pembentukan Pengurus tingkat kecamatan, hingga menarik iuran pada anggotanya.

Padahal PGRI sekarang sedang berperkara di PTUN dan MA. Seharusnya, pada masa sengketa, kedua kubu tidak boleh melakukan kegiatan apapun, hingga ada keputusan yang incrach. Apalagi melakukan penarikan iuran pada anggotanya.

Menyikapi hal itu Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, iuran anggota PGRI silahkan tetap dilanjutkan, karena menyangkut hak dan kewajiban setiap guru. Karena PGRI masih bersengketa, untuk sementara rekeningnya harus di blokir dan tidak boleh dicairkan kepada pengurus PGRI kubu manapun.

“Saya mendapat informasi dari rekan-rekan guru, masih ada dualisme kepengurusan PGRI. Maka PGRI kubu manapun tidak boleh mengelola anggaran PGRI dan tidak boleh melakukan pungutan pada anggota sampai ada kepastian hukum pengurus PGRI yang sah yang legal,” jelasnya.

Saya, lanjutnya, berterima kasih pada pengurus PGRI, teruslah mengabdi dan teruslah menyiapkan calon pemimpin masa depan. PGRI sebagai organisasi profesi guru harus selalu mengadvokasinya agar guru tenang dalam mendidik anak bangsa.

Ketua PGRI H. Sugiono Eksantoso mengatakan, pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, merupakan pernyataan yang berdasarkan aturan dan konstitusi. Beliau taat hukum dan paham regulasi.

“Sehingga dualisme PGRI harus disikapi dengan bijaksana tetapi harus hati-hati. Bahwa sejak adanya dualisme maka tidak boleh ada kubu manapun, baik Unifah maupun Teguh Sumarno yang menggunakan dana PGRI,” jelasnya.

Makanya rekening PGRI harus diblokir dan itu sudah dilakukan. Tetapi manakala ada oknom atau pengurus yang masih menarik iuran pada saat dualisme, pada saat terjadinya sengketa di PTUN maupun PK di MA dengan dalih apapun, tidak melalui rekening yang sudah ada, maka ini patut diduga ada unsur penggelapan.

Sehingga nanti ketika salah satu menang, atau jika kubu Teguh Sumarno menang, dan ternyata ada tarikan/pungutan dana sejak diblokir atau sejak sengketa, akan di tempuh jalur hukum atau dipidanakan. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button