DaerahSumatera

Siltap Hingga Tunjangan Perangkat Desa serta BPD Dipangkas, ini Penjelasan Sekda Pesawaran

BeritaNasional.ID, Pesawaran – Dana Perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemkab Pesawaran mengalami pengurangan akibat pandemi Covid-19 .Sehingga berdampak kepada penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan para Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, siltap dan tunjangan Perangkat Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD) sedangankan ADD itu sendiri bersumber dari dana perimbangan APBN

“Tahun ini , Dana Perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari Pemerintah Pusat. Makanya, berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para Perangkat Desa,” kata Kesuma Dewangsa melalui sambungan telpon,Sabtu(9/10/2021)

Di jelaskanya , penyesuaian pembayaran ini berlaku untuk enam bulan, mulai Juli sampai dengan Desember 2021 mendatang. Penyesuaian ini sudah diatur dalam surat Bupati Pesawaran nomor 410/2577/IV.15/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa.

“Perhitungan ADD ini diatur sesuai dengan amanat dari Pasal 72 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ADD dengan perhitungan dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten sebesar 10 persen setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.

Dalam situasi Pandemi Covid-19, kata Kesuma, Pemerintah Pusat menerbitkan Regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021.

“Dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka Pemkab Pesawaran atas tindak lanjut amanat tersebut terdapat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami penurunan sebesar 20 Milyar lebih,” timpalnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam ketentuan tersebut juga Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Jadi kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8 persen untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20 persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15 persen,” ujarnya.

Maka Pemkab Pesawaran melakukan refocusing anggaran program kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan Dinas, belanja pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga.

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh aparatur desa agar dapat memahami keadaan dan kondisi yang sedang menerpa kita. Kalau pandemi ini tidak terjadi tentu tidak adanya pengurangan siltap maupun tunjangan yang diterima para perangkat desa, dan kami berusaha agar Januari 2022 sudah kembali normal,” pungkasnya. (NURUL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button