Sisa Dana TA 2021 Tak Dikembalikan, GKS Laporkan KONI Sampang ke Kejari

BeritaNasional.ID.Sampang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama tim Investigasi dan Advokasi yang langsung dikomandani Nurul Hidayat, Kamis (4/8/2022).
Kedatangan Ketua LSM GKS Sampang tersebut untuk melaporkan Ketua KONI sebagai unsur penanggung jawab lembaga atas dugaan penggelapan Dana Pengembalian Tahun Anggaran 2021.
Usai menyerahkan berkas Laporan, Nurul Hidayat selaku ketua LSM GKS memberikan keterangan resmi kepada Wartawan di luar Gedung Kejari Sampang.
” Kami terpaksa melanjutkan langkah ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena tidak ada itikad baik Ketua serta jajaran KONI untuk mengembalikan sisa dana hibah Tahun Anggaran 2021 yang tidak terserap sejumlah 69 juta,ujarnya
Lanjut Nurul ,bahkan dari penelusuran informasi serta data yang dari Tim Investigasi dan Advokasi GKS, OPD terkait sudah dua kali menyurati KONI terkait dana tersebut.
“ Berdasarkan mekanisme dan regulasi yang ada, pengembalian kelebihan dana tahun 2021 itu paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Nurul Hidayat.
Ia mengaku upaya yang dilakukan sebagai tindak lanjut langkah yang sudah dilalui seperti menyurati Inspektorat dan Audiensi dengan Badan Anggaran DPRD Sampang.
Nurul Hidayat berharap Kejaksaan menindaklanjuti laporannya untuk menyelamatkan dana yang bersumber dari APBD itu dan mengusut proses ketidak patuhan tehadap aturan yang ada.
Saat disinggung terkait kemungkinan dana akan dikembalikan pasca Pelaporan, H Tohir Pembina LSM GKS menyatakan tidak akan menggugurkan unsur pelanggaran dan ketidak patuhan yang dilakukan.
“ Maksimal harus dikembalikan 31 Desember 2021, sekarang sudah bulan Agustus apalagi sudah 2 kali mendapat Surat teguran namun tidak diindahkan,” tutur H Tohir.
Ia juga berharap Kejaksaan memeriksa unsur pelanggaran serta dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut,harapnya.
Selain itu H Tohir juga mengungkap rencana Pelaporan kepada KONI Provinsi Jawa Timur atas dugaan Pelanggaran AD/ART dalam Penetapan Cabang Olahraga (Cabor) baru.
Diakui upaya yang dilakukan semata mata untuk meluruskan dan menjaga Marwah KONI, ungkapnya.(Zahrudin)



