AdvedtorialPolitik

Soal Putusan MK Terkait PSU, KPU Provinsi Gorontalo: Kami Tunggu Juknis dari KPU RI

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang atau PSU untuk daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato).

Untuk pelaksanaan PSU di Dapil Gorontalo 6, KPU diberikan kesempatan dalam waktu paling lama 45 hari setelah pembacaan keputusan MK. PSU berlaku untuk seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.

Namun, terkait dengan teknis pelaksanaan PSU ini, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI sebagai pembuat regulasi.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah produk hukum yang bagi kami KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib kami tindak lanjut, namun untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap kami menunggu arahan menunggu petunjuk dari KPU RI,” jelas Fadly dalam konferensi pers di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, pada putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/), MK telah mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sebagian terkait keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6.

MK juga dalam putusannya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024.

Selain, Dapil Gorontalo 6, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk pengisian anggota
DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.

Hal tersebut termuat dalam putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). MK memerintahkan PSU dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button