DPRD WAJO

Soal SKT Kelompok Tani, Komisi II DPRD Wajo Pastikan Kesbangpol Dipanggil Kemendagri

Advetorial DPRD WAJO BeritaNasional.ID —  Simpang siur kebijakan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo Andi  Muhammad Yusuf  A. Baharuddin mengenai kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi kelompok tani di Kabupaten Wajo  segera menemui titik terang. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Dipastikan akan memanggil Kesbangpol Wajo untuk memberikan pemahaman.

Hal tersebut disampaikan Andi Gusti Makkarodda, Sekretaris Komisi II DPRD Wajo setelah melakukan konsultasi di Kemendagri, Selasa ( 12/02/2019)

“Sengsara kelompok tani kita pastikan berakhir hari ini, Komisi II DPRD Wajo telah konsultasikan bersama beberapa dinas di Kemendagri. Kami pastikan, Kesbangpol akan dipanggil oleh Kemendagri dan DPRD supaya pahamnya segera diluruskan sebelum terlalu banyak yang dibuat sesat atas persepsinya soal SKT” ujar ketua DPD Nasdem melalui WhatsAppnya

Sekretaris Komisi II DPRD Wajo, Ir. Andi Gusti A. Makkarodda

Menurut Andi Gusti, masalah tersebut bermula sejak 2018, saat kepala kesbangpol Wajo aktif mensosialisasikan bahwa seluruh kelompok tani wajib mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) sesuai permendagri 57 tahun 2017 tetantang sistem informasi dan pendaftaran ormas.

“Kami pun akan lapor ke direktur dan akan memanggil kepala Kesbangpol Wajo untuk diluruskan persepsinya. Ujar andi Gusti menirukan kepala subdin pendaftaran ormas ibu Jawaria.

Lebih lanjut Andi Gusti menyatakan, untuk kedepannya pemerintah daerah cukup berdasar pada Permendagri 123 tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .

Sementara Kepala Kesbangpol Wajo Andi Muhammad Yusuf A. Baharuddin yang hendak dimintai penjelasannya terkait hal ini, BeritaNasional.ID belum berhasil,  telepon seluler maupun Whatshaap yang selama ini dapat dihubungi kalangan wartawan, kesemuanya tidak ada yang aktif.  Pesan Whatshaap yang dikirim BeritaNasional.ID juga belum terbaca.

(advetorial humas dan protokoler dprd wajo)


Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button