Soroti Keselamatan Kerja, Dua Buruh PTPN IV Bahbutong Minta Perlindungan ke Anggota DPD RI Penrad Siagian

BeritaNasional.ID SIMALUNGUN, SUMUT – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PTPN IV Kebun Teh Bahbutong, Kabupaten Simalungun, kembali mendapat perhatian. Dua buruh perempuan, P. Manik dan L. Hutasoit, mengadukan dugaan mutasi sepihak dan pemberian Surat Peringatan (SP-1) kepada Anggota DPD RI/MPR RI Pdt. Penrad Siagian melalui Rumah Pengabdian, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya terkait dugaan adanya aktivitas pekerja di pabrik pengolahan teh Bahbutong yang dilakukan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut keterangan kedua buruh, persoalan bermula setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kondisi aktivitas pekerja di dalam area pabrik. Dalam rekaman tersebut disebut terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD saat menjalankan pekerjaan.
Setelah adanya rekaman itu, pihak manajemen kemudian mempertanyakan proses pengambilan video tersebut. Tidak lama berselang, kedua buruh mengaku menerima surat alih tugas atau mutasi.
P. Manik yang sebelumnya bertugas sebagai pelaksana sortasi di bagian pengolahan dialihkan menjadi pelaksana rawat umum. Sementara L. Hutasoit yang sebelumnya bekerja pada bagian penggilingan dan oksidasi enzimatis juga dialihkan ke posisi pelaksana rawat umum.
Keduanya menilai mutasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena terjadi setelah mereka menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Selain mutasi, kedua buruh juga mengaku menerima SP-1 dengan alasan tidak masuk kerja selama tiga hari, yakni pada 18, 19, dan 20 Agustus 2026. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat peringatan tersebut dan meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif.
Persoalan penggunaan APD menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan dasar terhadap pekerja. Dalam lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya, perusahaan memiliki kewajiban memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Koordinator Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian Kabupaten Simalungun, Parna Julius Sitanggang, menegaskan perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja yang bekerja di tempat dengan potensi bahaya.
“Perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya. APD tersebut wajib diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja,” kata Julius.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurutnya, jenis APD yang diberikan harus disesuaikan dengan potensi bahaya dan risiko pekerjaan serta memenuhi standar yang berlaku.
“Pengadaan APD perlu direncanakan dan dianggarkan melalui mekanisme anggaran perusahaan sesuai ketentuan internal perusahaan, termasuk RKAP dan fungsi K3/HSSE,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI/MPR RI Pdt. Penrad Siagian menyampaikan bahwa Rumah Pengabdian didirikan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat di Sumatra Utara.
Terkait pengaduan dua buruh perempuan PTPN IV Kebun Teh Bah Butong, Penrad menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dijamin dan dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pabrik Teh Bah Butong ini adalah bagian dari PTPN, artinya perusahaan milik negara. Perusahaan negara harus menjadi contoh bagi perusahaan lain bahwa perusahaan milik negara memperlakukan buruh dan pekerja secara baik, manusiawi, serta sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Penrad.
Menurutnya, negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap praktik yang dapat merugikan pekerja, apalagi menyangkut hak dasar buruh sebagai warga negara.
“Jangan sampai negara melakukan eksploitasi atau bahkan melanggar hak pekerja yang merupakan warga negaranya sendiri,” tegasnya.
Penrad mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan milik negara tersebut untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan tidak terjadi ketidakadilan terhadap para pekerja.
Ia berharap persoalan yang terjadi di Kebun Teh Bah Butong dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan hubungan industrial.
Julius mengatakan, persoalan yang dialami kedua buruh tidak hanya berkaitan dengan mutasi dan SP-1, tetapi juga menyangkut bagaimana perusahaan merespons pekerja yang menyampaikan persoalan keselamatan kerja.
Menurut dia, perusahaan perkebunan negara seharusnya menjadi contoh dalam penerapan perlindungan pekerja dan budaya keselamatan kerja.
“Buruh bukan sekadar tenaga produksi. Mereka memiliki hak atas tempat kerja yang aman, perlakuan yang adil, serta mekanisme pengaduan yang tidak membuat mereka takut menyampaikan persoalan,” katanya.
Ia berharap Pdt. Penrad Siagian dapat mendorong adanya pemeriksaan secara objektif serta mempertemukan pihak pekerja dan manajemen untuk mencari solusi yang berkeadilan.
Di sisi lain, manajemen PTPN IV Kebun Teh Bah Butong juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar mutasi, penerbitan SP-1, serta kondisi penerapan penggunaan APD di lingkungan kerja.
Penyelesaian persoalan Bah Butong diharapkan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip hubungan industrial yang sehat. Jangan sampai persoalan keselamatan kerja justru berubah menjadi kekhawatiran bagi pekerja untuk menyampaikan kondisi yang mereka lihat di lapangan.
Bagi para buruh, persoalan ini bukan hanya tentang surat mutasi maupun SP-1, tetapi juga menyangkut pertanyaan mendasar mengenai perlindungan terhadap pekerja yang berani menyampaikan persoalan keselamatan kerja.
Karena itu, penyelesaian kasus Bah Butong harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip keselamatan serta keadilan hubungan industrial. (Kiel/Bernas)



