Sudah mencuri HP Heslan Syahputra juga Ingin memperkosa akhirnya ditangkap Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Bertempat di Jalan Kirab remaja Lingkungan VII, Pematang Pasir Kecamatan Teluk nibung Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak Pidana pencurian (1) Satu unit HP VIVO Y 91C Warna Fision Black dengan Nomor imei ( 1 ) Satu 861461045352319, Nomor imei (2) Dua 861461045352301 serta 1(satu) unit HP merk Samsung warna Silver yang dilakukan oleh Heslan Syahputra alias Koslap 36 Tahun Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terhadap Maheni 28 Tahun Jalan Kirab remaja Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk nibung Kota Tanjungbalai.
Peristiwa terjadi Selasa 8/7/22 sekitar Pukul 02.44 Wib dimana pelaku masuk kedalam rumah korban lalu mengambil (2) Dua unit HP dari lantai ruang tamu rumah korban, saat itu tersangka melihat kondisi korban hanya menggunakan kain saja membalut tubuhnya sehingga tersangka menjadi gairah dan bernafsu.
Kemudian tersangka ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat lalu tersangka kembali ke kamar korban dan langsung menodongkan sebilah Parang kearah tubuh korban hingga korban terbangun kemudian terkejut melihat tersangka sudah berada diatas tubuhnya dengan posisi berdiri dan telanjang bulat.
lalu tersangka mengatakan kepada sikorban ” aku kawan si Sony diam kau, si Sony kan tak ado , tak akan ku apa apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau ” lalu korban menjawab ” iya matikan lampu karena anak ku banyak nanti dilihatnya” .
Pada saat tersangka mematikan lampu tiba- tiba korban langsung lari dari kamar tersebut menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong, mendengar hal tersebut tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang ke arah Jalan Kirab Remaja melewati rumah pemilik kontrakan tersebut.
Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah) , dan atas peristiwa tersebut Korban melaporkannya pada Polres Tanjungbalai dengan Nomor polisi, Nomor LP/B/179/SPKT RES T.Balai / POLDA SUMUT , Tanggal 16 juni 2021.
Atas laporan tersebut Personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada Senin 12/21 sekitar Pukul 13.00 Wib, Personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Heslan Syahputra Alias Putra Alias Koslap lagi berada di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, tepatnya digudang Halindo.
lalu Personil Team II Tekab Sat Reskrim berangkat menuju TKP dipimpin oleh Padal II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto SH.MH dan sekitar Pukul 13.30 Wib Tersangka berhasil di amankan dengan barang bukti HP merk Samsung J2 Prime warna silver dan langsung membawa tersangka ke kantor Polres Tanjungbalai untuk diserahkan ke Unit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(As)



